RDP Komisi I DPRD Batam

Miris, BPR Barelang Mandiri Tagih Sisa Kredit Meskipun Debitur Telah Meninggal
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 08-11-2022 | 17:28 WIB
RDP-Komisi-I.jpg
RDP Komisi I DPRD Batam dengan OJK dan pihak BPR Barelang Mandiri. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Barelang Mandiri disebut terus melakukan tagihan sisa kredit terhadap salah satu nasabahnya yang bernama Amrin (50), yang telah meninggal dunia setahun lalu.

Hal ini membuat seluruh anggota Komisi I DPRD Batam geram. Kekecewaan tersebut diungkapkan pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak BPR Barelang Mandiri dan dihadiri oleh Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), di ruang rapat komisi I DPRD Batam, Selasa (8/11/2022).

Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai mengatakan, tidak ada alasan bagi BPR Barelang Mandiri untuk terus melakukan penagihan terhadap nasabah yang sudah meninggal setahun lalu. Ia juga meminta kepada pihak bank untuk menyelesaikan permasalahan ini hingga 5 Desember 2022 mendatang.

"Kalau mau mencari pembenaran dengan alasan hasil investigasi dari pihak asuransi, itu akal-akalan BPR sama asuransi saja. Karena pihak BPR juga tidak mengetahui keberadaan asuransi Indo Surya yang dimaksud itu. Bahkan asuransi tersebut tidak punya kantor cabang di Batam," tegas Lik Khai.

Politisi Nasdem ini melanjutkan, seharusnya pihak BPR lebih teliti sebelum melakukan transaksi atau penandatanganan dengan pihak debitur. Menurutnya, apa yang telah dilakukan oleh BPR Barelang Mandiri, dengan terus melakukan penagihan sangat tidak manusiawi.

"Masalah asuransi tidak mau mencover, itu masalahnya BPR dengan asuransi. Jangan masyarakat kecil yang dikorbankan. Apalagi BPR ini tidak mengenal betul asuransi yang menjadi mitranya, ini harus menjadi catatan penting buat BI dan OJK. Jangan hal semacam ini terus terjadi," ujar Lik Khai.

Sementara pihak Perwakilan OJK menyebutkan, hingga saat ini debitur belum melakukan pengaduan kepada OJK sebagai fungsi pengawasan, terkait apa yang dialami debitur. OJK hanya melakukan komunikasi dengan pihak BPR Barelang Mandiri.

"Sebelumnya kami melakukan rapat melalui zoom meeting dengan BPR Barelang Mandiri. Kami ingin tau kronologis kejadiannya," ungkapnya.

Sementara Fadli, Anggota Komisi I DPRD Batam lainnya, sangat menyayangkan pihak OJK yang terkesan membela pihak BPR Barelang Mandiri dan pihak asuransi. Sementara fungsi OJK itu sendiri selain untuk fungsi pengawasan, OJK juga mempunyai fungsi perlindungan konsumen.

"Apa yang telah disampaikan perwakilan OJK, itu sangat memojokkan debitur. Terbukti dari pemaparannya, hanya bicara aturan perbankan, tanpa mengetahui apa yang dialami debitur. Ngapain pakai zoom segala ke BPR, sementara komunikasi dengan debitur tidak dilakukan. Kami sangat kecewa dengan pihak OJK," ucap Fadli.

Senada, Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam, Safari Ramadhan meminta pihak BPR untuk mengembalikan sertifikat debitur yang menjadi agunan pinjaman. Karena dari hasil RDP ini, bisa diambil kesimpulan, bahwa permasalahan ini ada indikasi permainan antara BPR Barelang Mandiri dengan asuransi.

"Kami semua mendukung kesimpulan yang diambil oleh pimpinan rapat, hendaknya BPR tidak lagi melakukan penagihan kepada debitur dan mengembalikan sertifikat debitur, paling lambat 5 Desember mendatang. Apabila tidak, kami akan memberikan advokasi kepada debitur," kata Safari.

Editor: Yudha