Klarifikasi Dua Terdakwa Kasus Korupsi SMKN 1 Batam
Oleh : Redaksi
Senin | 07-11-2022 | 09:12 WIB
hak_jawab-terdakwa-korupsi-01.jpg
Hak jawab dan koreksi dua terdakwa kasus korupsi SMK Negeri 1 Batam

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua orang terdakwa kasus korupsi SMKN 1 Batam, Lea Lindrawijaya Suroso, dan Wiswirya Deni yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Pinang pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, melalui kuasa hukumnya, Law Firm BELLATOR menyampaikan surat bernomor: 223/LFB/M/XI/2022 tentang hak jawab dan koreksi ke redaksi BATAMTODAY.COM, Senin (7/11/2022).

Dalam suratnya itu, BS Simbolon, advokat Law Firm BELLATOR menyampaikan hak jawab dan koreksi atas berita yang diterbitkan BATAMTODAY.COM, pada edisi Jumat | 04-11-2022 | 17:08 WIB berjudul: "Mangkir Lagi, Jaksa Bakal Hadirkan-Paksa ke Persidangan 2 Terdakwa Kasus Korupsi SMKN 1 Batam".

Berikut ini adalah poin-poin hak jawab dan koreksi yang disampaikan kedua terdakwa tersebut:

1. Bahwa klien kami Sdri. Lea Lindrawijaya Suroso adalah Terdakwa dalam Perkara Nomor : 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjp dan Sdri. Wiswirya Deni adalah Terdakwa dalam Perkara Nomor : 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjp pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Pinang pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang. Kedua orang klien kami tersebut adalah Terdakwa yang dimaksud didalam pemberitaan media online BATAMTODAY, Jumat tanggal 04 November 2022 dimuat pada pukul : 17.08 WIB dengan judul: "Mangkir Lagi, Jaksa Bakal Hadirkan Paksa 2 Terdakwa Kasus Korupsi SMKN 1 Batam ke Persidangan" di alamat link : http://m.batamtoday.com/berita-182919-Mangkir-Lagi,-Jaksa-Bakal-Hadirkan-Paksa-ke-Persidangan-2-Terdakwa-Kasus-Korupsi-SMKN-1-Batam.html.

2. Bahwa oleh karena adanya muatan-muatan yang keliru dan tidak benar didalam pemberitaan yang kami sebutkan dalam poin (1) diatas, maka kami menyampaikan Hak Jawab dan Koreksi. Adapun Hak Jawab dan Koreksi yang kami sampaikan adalah sebagai berikut:

a. Klien kami sama sekali tidak pernah mangkir dari panggilan sidang, sebab sampai dengan saat ini klien kami sama sekali tidak pernah menerima Surat Panggilan Sidang yang dijawalkan pada hari Kamis tanggal 03 November 2022. Jika Penuntut Umum mengatakan klien kami mangkir dari panggilan sidang, berdasarkan ketentuan Pasal 145 ayat (4) KUHAP, maka Penuntut Umum harus bisa menunjukan tanda penerimaan surat panggilan sidang yang ditandatangani oleh Klien kami. Namun pada faktanya, baik didalam persidangan maupun diluar persidangan, Penuntut Umum sama sekali tidak bisa menunjukan tanda penerimaan seperti yang diatur didalam Pasal 145 ayat (4) KUHAP.

b. Penuntut Umum tidak ada memanggil klien kami secara patut, sebab klien kami sama sekali tidak ada menerima panggilan sidang baik secara surat elektronik maupun surat tertulis. Bilamana Penuntut Umum telah mengirimkan scan surat panggilan sidang kepada Sdr. Orbit Orion Sitompul (Pegawai RUTAN) melalui aplikasi WhatsApp pada tanggal 31 Oktober 2022, tetapi kepada klien kami tidak pernah disampaikan panggilan sidang tersebut, baik oleh Sdr. Orbit Orion Sitompul maupun pegawai RUTAN yang lainnya.

c. Alasan tidak mau menghadiri sidang yang disampaikan oleh Klien kami kepada Pegawai RUTAN maupun staff dari KEJARI Batam yang ada di RUTAN pada saat itu adalah oleh karena klien kami belum pernah menerima panggilan sidang, baik secara surat elektronik maupun surat tertulis, dan klien kami juga menyampaikan bahwa kami Penasehat Hukumnya telah menyampaikan permohonan penundaan sidang kepada Ketua Majelis Hakim secara tertulis sebab permohonan salinan berkas perkara yang telah disampaikan pada tanggal 31 Oktober 2022 melalui Ketua PN Tanjung Pinang belum terpenuhi.

d. Kami telah memegang bukti bahwa keterangan yang disampaikan oleh Sdr. Orbit Orion Sitompul kepada Majelis Hakim yang mengatakan bahwa dirinya telah menyampaikan surat panggilan sidang kepada klien kami, adalah kebohongan yang telah merugikan klien kami. Untuk itu kami akan melaporkan kebohongan dari Sdr. Orbit Orion Sitompul tersebut kepada KEMENKUMHAN RI agar diberikan Sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

e. Berdasarkan Video persidangan tanggal 03 November 2022 yang kami miliki, Ketua Majelis Hakim sama sekali tidak ada naik pitam atau geram. Fakta pada persidangan saat itu, justru Ketua Majelis Hakim diberikan jawaban yang tidak benar atau kebohongan oleh Penuntut Umum dan Sdr. Orbit Orion Sitompul.

3. Sesuai dengan uraian dalam poin (1) dan (2) tersebut diatas, kami sampaikan Hak Jawab dan Koreksi ini agar dimuat sesuai dengan ketentuan Pedoman Pemberitaan Media Siber, Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.*