Pengelolaan SP4N-LAPOR! di Pemprov Kepri Atensi Besar Gubernur Ansar Sejak Memimpin pada 2021
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 14-10-2022 | 12:44 WIB
Hasan-SP4N-LAPOR!.jpg
Kepala Dinas Kominfo Kepri, Hasan saat memaparkan Best Practice Pengelolaan SP4N-LAPOR! pada kegiatan Evaluasi dan Pendampingan Pengelolaan SP4N-LAPOR! Pemerintah Daerah Wilayah Indonesia Bagian Barat di Swiss-Belhotel Harbour Bay Batam, Kamis (13/10/2022). (Diskominfo Kepri)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) menjadi salah satu atensi besar Gubernur Kepulauan Riau, H Ansar Ahmad sejak awal kepemimpinannya di tahun 2021.

"Hal ini dikarenakan salah satu Misi RPJMD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021-2026 point 2 berbunyi Melaksanakan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Terbuka, dan Berorientasi Pelayanan," kata Kepala Dinas Kominfo Kepri, Hasan pada kegiatan Evaluasi dan Pendampingan Pengelolaan SP4N-LAPOR! Pemerintah Daerah Wilayah Indonesia Bagian Barat di Swiss-Belhotel Harbour Bay Batam, Kamis (13/10/2022), demikian dikutip laman Diskominfo Kepri.

Dinas Kominfo Kepri memang diminta khusus untuk memberikan pemaparan Best Practice Pengelolaan SP4N-LAPOR! di wilayahnya oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) RI sebagai penyelenggara kegiatan.

Acara diikuti Pejabat dan Admin Pengelola SP4N-LAPOR! pada 73 Pemerintah Kabupaten/Kota di Wilayah Indonesia Bagian Barat.

Hasan menyebutkan, misi RPJMD yang disebutkan sebelumnya memiliki artian yang dimaksudkan untuk memastikan bahwa kinerja pemerintahan dapat berjalan dengan stabil dan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

"Atas dasar tersebut, melalui rapat bersama admin instansi dan organisasi yang terdiri dari Diskominfo, Inspektorat dan Biro Organisasi, pengelolaan SP4N-LAPOR! disepakati dikelola oleh Diskominfo selaku 'leading sector' sejak tahun 2022," ungkap Hasan.

Sebagai informasi, dari awal tahun 2019 sampai dengan awal tahun 2022, pengelolaan SP4N-LAPOR! di Provinsi Kepulauan Riau dikelola Inspektorat. Hingga resmi dilakukan serah terima pengelolaannya kepada Diskominfo Kepri pada bulan Mei 2022.

Kemudian Hasan menjelaskan, kondisi SP4N-LAPOR! sebelum dikelola Diskominfo Kepri, di mana laporan aduan masyarakat yang masuk banyak yang tidak ditindaklanjuti. Menurutnya beberapa faktor penyebabnya adalah awareness (kepedulian) yang rendah dan kurangnya pemahaman dari admin penghubung OPD, kemudian rendahnya atensi dari pemangku kepentingan terhadap pengaduan pelayanan publik.

"Lalu minimnya upaya sosialisasi baik kepada masyarakat maupun antar OPD, tidak tersedianya anggaran yang memadai sebagai penopang terlaksananya program pelayanan penga duan publik sebagai bukti nyata atensi pemangku kepentingan, serta sering terjadinya pergantian personel admin pejabat penghubung OPD sehingga mempengaruhi efektivit as pelayanan aduan," paparnya.

Untuk mengentaskan permasalahan tersebut, Hasan menjelaskan, timeline action plan SP4N-LAPOR! yang dilakukan Diskominfo Kepri dimulai dari melakukan evaluasi terhadap progres SP4N-LAPOR! yang telah berjalan selama 3 tahun ke belakang, menyelenggarakan rapat teknis dengan admin instansi/organisasi, serta menyusun Peraturan dan Keputusan Gubernur terkait.

"Kemudian mengikuti lomba Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik yang diselenggarakan KemenPANRB sebagai sarana pembelajaran dan mengukur kompetensi, untuk kemudian menjadi bahan evaluasi selanjutnya. Diskominfo Kepri juga melakukan sosialisasi pengoperasian aplikasi SP4N-LAPOR! kepada seluruh admin penghubung di OPD dan masyarakat melalui berbagai platform media sosial dan melalui media baliho dan banner," tutupnya.

Editor: Gokli