Perkosa Anak Majikan hingga Hamil, Romi Divonis 9 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Jum\'at | 30-09-2022 | 13:56 WIB
vonis-pemerkosa.jpg
Sidang online pembacaan putusan perkara pemerkosaan di PN Batam, Kamis (29/9/2022). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Romi bin Alm Iskandar (33), pria paru baya yang kesehariannya bekerja sebagai sopir, masih memiliki waktu yang cukup lama untuk mendekam di balik jeruji besi akibat perbuatan bejatnya.

Sebab, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menjatuhi hukuman 9 tahun penjara terhadap terdakwa setelah memperkosa Bunga (bukan nama sebenarnya) yang tidak lain adalah anak majikannya sendiri.

Dalam amar putusannya, hakim David mengatakan, perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan.

"Menyatakan terdakwa Romi bin Alm Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 285 KUHPidana," tegas hakim David.

Selain melanggar pasal yang didakwakan, kata hakim, perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar-gencarnya mengkampanyekan program penghapusan kekerasan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Tidak hanya sampai di situ, lanjut hakim David, perbuatan terdakwa juga telah merusak masa depan korban dan meninggalkan trauma yang mendalam. Sebab, akibat perbuatannya, korban (Bunga) saat ini tengah hamil 9 bulan dan akan melahirkan dalam waktu dekat.

Hal itu menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan, kata dia, tidak ditemukan dalam diri terdakwa sehingga sepantasnya mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

"Mengadili menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Romi bin Alm Iskandar dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata hakim David Sitorus saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (29/9/2022).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ternyata lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring yang pada persidangan terdahulu hanya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

"Terdakwa, hukuman kamu kami naikan menjadi 9 tahun dari tuntutan jaksa. Atas putusan ini, kamu punya hak untuk pikir/pikir, terima atau banding. Hal yang sama juga berlaku untuk saudara Jaksa Penuntut Umum," kata hakim David dengan nada tinggi.

Menanggapi pertanyaan hakim, baik terdakwa maupun Jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum lainnya.

Untuk diketahui, peristiwa naas yang menimpa korban (Bunga) terjadi di pinggir jalan arah perumahan Belian Residence, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam sekira bulan Desember 2021 lalu.

Kala itu, terdakwa Romi bin Alm Iskandar yang berprofesi sebagai sopir pribadi keluarga korban di suruh menemani Bunga untuk berbelanja di pasar dekat Perum Belian Residence.

Setelah selesai berbelanja, terdakwa dan korban pun kembali ke rumah. Namun dalam perjalanan pulang, tiba-tiba muncul niat dari terdakwa untuk menyetubuhi korban. Akhirnya, terdakwa memberhentikan mobil yang di kendarainya di tempat sepi, tepatnya di pinggir jalan arah ruko kosong dekat perumahan Belian Residence.

Saat berhenti itu, terdakwa langsung melancarkan aksi bejatnya dengan memperkosa korban. Akibat perbuatannya, korban saat ini diketahui tengah hamil 9 bulan dan akan segera melahirkan.

Editor: Gokli