Cegah PMI Non Prosedural, Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan Ratusan WNI
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Selasa | 13-09-2022 | 08:20 WIB
A-PEMERIKSAAN-IMIGRASI-BATAM.jpg
Ilustrasi kegiatan pemeriksaan imigrasi di Batam. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah menunda keberangkatan sebanyak 598 orang warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri.

Penundaan tersebut dilakukan karena WNI yang hendak pergi ke luar negeri melalui Pelabuhan Internasional Batam Center itu diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural.

Demikian ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi dalam keterangan persnya kepada BATAMTODAY.COM, Senin (12/9/2022). "Petugas melakukan wawancara terkait maksud dan tujuan mereka melakukan perjalanan ke luar negeri," ungkap Subki Miuldi mengenai teknik petugas Imigrasi.

Subki Miuldi menambahkan, jumlah PMI non prosedural yang telah ditunda keberangkatannya itu sebanyak 598 orang. Itu akumulasi jumlah dari catatan Imigrasi Batam dalam kurun waktu April hingga Agustus 2022.

BACA JUGA: Imigrasi Batam Telah Deportasi 77 Orang Warga Negara Asing

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga telah melakukan proses pendeportasian sebanyak 77 orang warga negara asing sejak Januari 2022 hingga hari ini.

"Kegiatan pendeportasian ini dilakukan dalam rangka melaksanakan penegakan hukum keimigrasian sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," ujar Subki Miuldi.

Editor: Dardani