Pengelolaan CSR Tak Transparan, DPRD Batam Wacanakan Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012
Oleh : Aldy
Senin | 22-08-2022 | 13:48 WIB
CSR-BTM.jpg
Ketua Bapemperda DPRD Batam, Mochamad Mustofa. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) dari ribuan perusahaan di Kota Batam yang dinilai kurang transparan oleh DPRD, berujung pada wacana revisi Perda nomor 2 tahun 2012 tentang Tangung Jawab Sosial Perusahaan.

Hal ini disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Batam, Mochamad Mustofa, setelah pihaknya melakukan uji petik ke sejumlah perusahaan terkait program CSR.

"Setelah terbentuknya Perda nomor 2 tahun 2012, Pemko Batam membentuk tim pengelola CSR dan memberikan SK, saat itu diketuai oleh Jhon Kenedy (sebagai Ketua Kadin Batam). Tim yang dibentuk itu tidak berjalan sebagaimana mestinya dan saat ini SK-nya pun sudah tidak berlaku," jelas M Mustofa, Senin (22/8/2022).

Lanjutnya, saat mendapatkan tugas dari pemerintah untuk mengkomunikasikan dengan semua perusahaan yang ada di Batam, terkait program CSR, pihak Kadin Batam akan bekerjasama dengan Apindo. Namun, hubungan atau kepercayaan keduanya tidak terbangun saat itu.

"Ini masalah kepercayaan, kita tau hubungan Kadin dan Apindo, disaat Kadin berbicara dengan Apindo mengenai pengelolaan CSR atau TSP, tentu tidak ada titik temunya. Karena trush-nya tak terbangun," ungkap Mustofa.

Disinggung terkait seberapa besar CSR yang tidak terakomodir? Mustofa tidak merinci berapa jumlahnya dan perusahaan mana saja yang menyetorkan CSR.

"Dengan ribuan perusahaan yang ada di Batam, potensi CSR ini sangat besar sekali," ujarnya.

Oleh karena, kata Mustofa, sebagai Ketua Bepemperda DPRD Kota Batam, pihaknya akan mencoba melakukan perbaikan pada Perda nomor 2 tahun 2012 tentang Tanggung jawab Sosial Perusahaan.

"Kita akan usulkan perbaikan Perda itu, seperti apa nantinya kita akan bahas, apakah timnya masih seperti itu atau bagaimana, nanti kita rumuskan," katanya.

Disebutkannya, memang betul secara undang undang, pemerintah itu tidak boleh menjadi pelaksana dalam pengelolaan TSP, pemerintah hanya mengkoordinir, dari sisi kebutuhan pembangunan daerah.

"Apa yang dibutuhkan pemerintah untuk kepentingan masyarakat, dan tidak bisa tercover dalam APBD, itulah yang kita komunikasikan kepada perusahaan-perusahaan, dan perusahaan yang mengeksekusi apa yang menjadi program CSR tersebut," ucapnya.

Adapun sejumlah perusahaan yang dilakukan uji petik terkait program CSR, masing-masing PGN, PLN, Batamindo, PT Lautan Teduh Nongsa. "Dari keempat perusahaan tersebut kami tawarkan pembangunan halte, terutama di kawasan perusahaan mereka, dan semua setuju, tinggal bagaimana teknisnya berkoordinasi dengan Dishub, di mana titiknya. Nah, ini kan terbukti kalau perusahaan itu mau berkontribusi pada pembangunan, asalkan dikoordinir dengan baik," pungkasnya.

Editor: Gokli