Pansus Ranperda BOSDA DPRD Batam Minta Penambahan Masa Kerja 60 Hari
Oleh : Aldy
Sabtu | 06-08-2022 | 12:28 WIB
paripurna-btm-bosda.jpg
Rapat paripurna ke-7 masa sidang III-2022 DPRD Batam dengan sejumlah agenda, Kamis (5/8/2022). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pansus Ranperda BOSDA DPRD Batam meminta perpanjangan masa kerja selama 60 hari ke depan dalam rapat paripurna ke-7 masa sidang III-2022, Jumat (5/8/2022).

Permintaan perpanjangan masa kerja itu disampaikan Ketua Pansus Ranperda BOSDA DPRD Batam, Ninna Mellani, menyusul Pansus belum bisa menuntaskan Ranperda hingga akhir masa kinerja yang telah ditentukan sebelumnya.

Dikatakan Politisi Golkar itu, Pansus terkendala menuntuaskan kinerjanya lantaran adanya penolakan dari Pemerintah Kota Batam terhadap Ranperda BOSDA yang diinisiasi DPRD Batam.

Pemko Batam beralasan jika menyetujui adanya Ranperda BOSDA, akan terjadi overlapping dengan BOS dari Pemerintah Pusat. Sementara DPRD Batam menilai dengan adanya Ranperda BOSDA akan dapat mengakomodir satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat (swasta).

Ninna Mellani menyampaikan, tahapan pembahasan BOSDA sudah melalui proses yang panjang. Sejumlah agenda paripurna, baik pandangan fraksi maupun tanggapan dari Pemko Batam sudah sudah dilewati.

"Pada 7 Maret 2022 Pemko Batam menolak Ranperda tersebut. Pada 17 Maret 2022 seluruh fraksi, melalui paripurna, menyatakan setuju Ranperda itu dilanjutkan. Kemudian pimpinan DPRD Batam juga sudah menyurati Pemko Batam untuk dilakukan pembahasan Ranperda secara bersama-sama," kata Ninna Mellani.

Ia menjelaskan, penolakan yang dilakukan Pemko Batam pada pembicaraan tingkat pertama dinilai tidak berdasar, dan bahkan cacat secara prosedural. Seharusnya pernyataan menolak atau menerima dari sebuah Ranperda itu dilakukan pada tahapan pembicaraan tingkat dua.

"Sebagaimana diatur pada PP 12/2018 tentang Penyusunan Tata Tertib. Pembahasan secara substansi, mendetail dan komperhensif, dilakukan oleh Pemko Batam bersama dengan tim Pansus DPRD Batam terhadap Ranperda tersebut," jelas Ninna Mellani.

Dikatakan Ninna, Pansus juga sudah konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri cq Biro Hukum Mendagri, untuk mendapatkan tanggapan yuridis secara tertulis. "Hal ini menjadi rujukan bagi DPRD, Pansus dan Pemko Batam dalam mengambil keputusan terkait bantuan dana operasional sekolah daerah, bagi suatuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat," ucap Ninna Mellani.

Akhirnya, dengan menunggu dari hasil konsultasi tersebut sebagaimana mestinya, sementara masa kerja pansus akan berakhir. "Melalui rapat paripurna yang terhormat ini, Pansus berharap, kiranya dapat menambah masa kerja Pansus selama 60 hari ke depan. Pansus akan menyampaikan laporan kembali pada agenda yang akan dijadwalkan oleh Bamus," tutup Ninna Mellani.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua III DPRD Batam, Ahmad Surya dan dihadiri Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, permintaan Pansus Ranperda BOSDA disetujui.

Editor: Gokli