Ayah dan Anak Kompak Bacok Pemilik Warung Tuak di Seibeduk
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 18-07-2022 | 17:57 WIB
ekspose-pembacokan1.jpg
Kapolsek Seibeduk, AKP Betty Novia pimpin ekspose kasus pembacokan pemilik warung tuak. (Irwan/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus pembacokan terjadi pada pemilik dan pengunjung warung tuak di Bukit Ayu, Sukadamai, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam, Sabtu (9/7/2022) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Pelaku pembacokan ada 4 orang, dua di antaranya adalah ayah dan anak. Keempat pelaku yakni Dewa (42), Niko (22), Yuda (30) dan Wawan (40). Sedangkan dua orang korban yakni Besron selaku pemilik warung dan Andar Malawa salah satu pembeli.

Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menjelaskan, aksi pembacokan berawal dari dua pelaku Yuda dan Wawan yang tak terima ditegur karena geber motor di depan warung milik korban.

"Saat itu Besron selaku pemilik warung langsung menegurnya dengan berkata: bang jangan digas-gas motornya, kalau mau digas di atas saja," ujar Kapolsek menirukan Berson saat konfrensi pers di Mapolsek Seibeduk, Senin (18/7/2022).

Mendengar teguran Besron, salah seorang pelaku meminta korban untuk mendorong sepeda motornya kalau tidak bisa digas. Namun saat dibantu didorong oleh Besron, kedua pelaku malah melihat saja dan tidak membantu. "Korban dan pelaku ini saling kenal," ujar Betty.

Tidak berselang lama setelah kejadian tersebut, pelaku Yuda dan Wawan datang bersama pelaku lainnya, Dewa dan Niko --yang tak lain adalah ayah dan anak-- dengan membawa senjata tajam parang dan samurai.

Kemudian 4 orang pelaku tersebut langsung mengayunkan parang kepada korban dan teman-temannya di kedai tuak tersebut. Lalu korban dan teman-temannya mencoba melawan dengan melempar barang-barang yang ada di dalam kedai seperti gelas dan teko.

Saat itu, 4 orang pelaku tersebut mundur dan keluar dari dalam kedai tuak. Namun setelah barang-barang di dalam kedai tuak habis dilempar, ke-4 pelaku kembali mengayunkan parang ke arah korban dan teman-temannya, yang memaksa korban dan teman-temannya lari berpencar dari dalam warung.

"Sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan korban. Pelaku ini membawa dua parang, 1 samurai dan 1 pedang. Insiden tersebut menghebohkan warga sekitar," ujarnya.

Korban yang mengalami luka di kepala dan tangan langsung diselamatkan warga sekitar dan dibawa ke rumah sakit. Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan kepada keempat pelaku yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Shigit Sarwo Edhi.

"Pelaku kemudian kami tangkap dalam kurun waktu 1x24 jam. Keempat pelaku ini dikenakan Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Yudha