Dijadikan Pekerja Investasi Bodong di Kamboja, 9 WNI Kerap Dapat Siksaan
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Jumat | 08-07-2022 | 18:01 WIB
tsk-tppo11.jpg
Tiga Tersangka TPPO Saat Ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri (Putra/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 9 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Kepulauan Riau (Kepri) yang bekerja di Kamboja mendapatkan tindakan kekerasan dan melakukan pekerjaan penipuan investasi bodong.

Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian mengatakan, ke-9 PMI yang menjadi korban di Kamboja ini merupakan rekrutan tersangka berinisial JE, F dan H. 8 orang merupakan warga Kepri dan lainnya berasal dari Jawa Barat.

"9 PMI ini memiliki visa kerja yang diurus oleh tersangka JE. 9 PMI ini dijanjikan gaji USD 700 hingga USD 1000," kata Jefri, Jumat (8/7/2022).

Dijelaskannya, 9 PMI ini dijanjikan bekerja di perusahaan besar di Kamboja. Akan tetapi, setibanya disana 9 PMI ini bekerja di perusahaan kecil yang bergerak di investasi bodong.

"9 PMI ini bekerja untuk menarik para korban di media sosial. Mereka mengajak para korban untuk berinvestasi di sana dan yang dilakukan mereka ini merupakan penipuan," ujarnya.

Lanjut Jefri, setelah beberapa lama bekerja di perusahaan tersebut, para PMI ini mendapati perlakuan tidak menyenangkan jika tidak memenuhi kuota target yang ditentukan, seperti menerima hukuman setrum, push up dan menerima denda USD 20 jika sakit yang menyebabkan tidak dapat bekerja.

Hal ini terbongkar ketika salah satu PMI tersebut menghubungi keluarganya di Kepri dan pihak keluarga melaporkan hal tersebut ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh pada, 30 Juni 2022 lalu.

"Setelah mendapati hal itu, KBRI di Phnom Penh menyurati Polda Kepri dan tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri langsung menindaklanjuti surat tersebut. Dari hasil pendalaman berhasil ditangkap 3 pelaku di Kota Batam yang berperan sebagai perekrut dan pengurus keberangkatan para PMI ini," tegasnya.

Selanjutnya, 9 PMI tersebut dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing. Sedangkan 3 pelaku ini dijerat Pasal 4 JO Pasal 10, JO Pasal 48 Undang-Undang TPPO dengan ancaman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 500 juta.

Editor: Yudha