Legalitas 29 Titik Kampung Tua di Batam Belum Tuntas, 8 Sudah Bersertifikat
Oleh : Aldy
Jumat | 08-07-2022 | 11:00 WIB
kampung-tua-rapat.jpg
Rapat Bapemperda DPRD Batam dengan Badan Pertanahan Kota Batam, membahas legalitas 37 titik kampung tua, Kamis (7/7/2022). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dari 37 titik perkampungan asli di Batam yang disahkan menjadi kampung tua, hingga kini masih terdapat sekitar 29 titik lagi yang belum memiliki legalitas. Banyak faktor yang diklaim Pemerintah Kota Batam, penyebab puluhan kampung tua itu belum bersertifikat.

Hal ini terungkap saat Bapemperda DPRD Batam menggelar rapat dengan Badan Pertanahan Kota Batam. Di mana, baru 8 titik kampung tua yang sudah bersertifikat.

Adapun penamaan kampung tua disebut sebagai bentuk pelestarian terhadap perkampungan asli masyarakat Batam, yang diklaim sudah ada sebelum Otorita Batam sekarang Badan Pengusahaan (BP) Batam resmi mengelola Pulau Batam. Dengan telah disahkannya perkampungan asli masyarakat Batam itu menjadi kampung tua, ditandai dengan berdiringa gapura bertuliskan 'Kampung Tua' di 37 titik itu.

Kabid Penetapan Badan Pertanahan Kota Batam, Amdani, mengatakan, masyarakat yang bermukim di 8 titik kampung tua yang telah memiliki legalitas telah menerima sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan.

"Selain 8 titik kampung tua yang telah bersertifikat, 10 titik lainya masih dalam proses, diharapkan akan segera rampung, dan sisanya kita masih menunggu rekomendasi dari BP Batam," ujar Amdani, saat rapat dengan Bapemperda DPRD Batam, Kamis (7/7/2022).

Amdani menjelaskan, dari 37 titik kampung tua dengan 42.787 bidang tanah, sebanyak 366 bidang terdapat bangunan, 2.658 sertifikat hak milik, 6 sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) dan 581 sertifikat hak pakai yang sudah diserahkan ke masyarakat.

"Adanya keluar sertifikat hak pakai itu, dikarenakan ada bangunan yang berdiri di atas air, namun apabila bangunan itu berdiri di atas separuh air separu tanah, maka sertifikatnya berupa HGB, kalau bangunan itu berdiri secara keseluruhan di atas tanah, maka sertifikatnya berupa hak milik," terang Amdani.

Kepala Bapemperda DPRD Batam, Muhammad Mustofa, mengatakan, rapat ini merupakan tidak lanjut dari RDPU di ruang pimpinan DPRD Batam beberapa waktu lalu, sebelum nantinya ditindaklanjuti, Bapemperda perlu meminta keterangan terkait berapa jumlah kampung tua yang sudah selesai sertifikatnya, dan berapa banyak yang masih bermasalah.

"Dari keterangan BPN tadi, sejumlah titik sudah terselesaikan dan ada yang masih berproses, maslah ini memang tidak gampang, butuh kerjasama antar instansi terkait," ujar Mustofa.

Mustofa menjelaskan, sejumlah titik yang belum terselesaikan itu, dikarenakan, beberapa titik kampung tua, masih ada tumpang tindih kepemilikan lahan, selain itu ada yang masuk di wilayah area Bandara.

"Sebagian ada HPL di atas kampung tua. Nah, ini kan harus melibatkan BP Batam, ini yang harus dicari solusinya bersama, kalau penjelasan dari bagian pertanahan, kami dengar tadi mereka sudah bekerja maksimal, ini kan masalah teknis, tidak semudah membalikkan telapak tangan," terang Mustofa.

Ditambahkannya, pada prinsipnya, masyarakat yang belum mendapatkan legalitas yang sah atau belum menerima sertifikat, mereka pasti punya asumsi lain. "Kita juga tahu, kalau masyarakat itu maunya cepat, akan tetapi masalah lahan di Batam ini bukan perkara mudah," kata Mustofa.

Disinggung adanya indikasi permainan politik kepentingan dalam penyelesaian kampung tua ini, iya meyakinkan kalau hal itu tidak ada. Baginya pihak Pertanahan sudah bekerja sesuai SOP.

"Itu tidak ada, kalau pun ada indikasi ke sana, itu urusan mereka yang mau mempolitisasi. Kalau menurut saya tak ada itu, ini masalah tanah, bagaimana politik mau masuk," tutup Mustofa.

Editor: Gokli