Beli Motor untuk Cari Kerja, Ryan Saputra Malah Masuk Bui
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 07-07-2022 | 17:40 WIB
sidang-online-curanmor1.jpg
Sidang Online Perkara Penadahan sepeda motor curian di PN Batam, Kamis (7/7/2022). (Paskalis RH/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rian Syaputra, warga Batuampar, Kota Batam, harus mendekam di penjara usai membeli sepeda motor curian. Ia pun terancam hukuman 5 tahun penjara dengan dakwaan pasal 480 ayat 1 KUHPidana tentang penadahan barang curian.

Ancaman hukuman 5 tahun penjara itu berawal saat ia membuat postingan di akun pribadi miliknya dengan status 'Mencari motor untuk bekerja".

Tak lama berselang, postingan itu di komentari oleh pemilik akun " Saya Jamal" milik Kikok (DPO) yang menawarkan sepeda motor Honda Beat tahun 2015. Kepada Ryan, sepeda motor itu ditawari Rp 2,5 juta dengan alasan butuh dana cepat dan surat BPKP hilang.

Tergiur dengan sepeda motor murah, Ryan pun membalas komentar tersebut, sembari menawar melalui pesan di facebook. Setelah tawar menawar, akhirnya sepakat sepeda motor itu dibeli dengan harga Rp 1,8 juta. Antara Ryan dan Kikok pun bertemu, dan kemudian menyerahkan uang pembelian.

Beberapa hari usai transaksi tersebut, rumah Ryan didatangi beberapa orang polisi. Polisi pun membawa Ryan ke kantor polisi beserta barang bukti sepeda motor yang ia beli.

Barulah di kantor polisi, ia tahu jika sepeda motor yang dibeli itu adalah hasil curian. Pelaku pencurian merupakan anak di bawah umur dan telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.

"Awalnya saya tak tahu itu motor curian, saya pikir dijual murah karena tak ada BPKB. Sebab, ada STNK-nya juga," jelas Ryan kepada majelis hakim saat duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (7/7/2022).

Menurut Ryan, ia memang sengaja memposting status mencari sepeda motor di facebook. Tujuannya agar bisa dapat lebih cepat dan murah.

"Sepeda motor untuk kerja, tapi ternyata saya beli motor curian. Saya kapok dan menyesal," imbuh Ryan.

Perbuataan Ryan pun diatur dalam pasal 480 ayat 1 KUHPidana tentang penadahan barang curian. Ia pun terancam 5 tahun penjara.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

"Untuk pembacaan surat tuntutan, sidang kita tunda hingga minggu depan," kata majelis hakim yang memimpin persidangan itu.

Editor: Yudha