PT Multilab Batam Raya Tinjau PL Lahan di Batu Besar Nongsa
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Senin | 16-05-2022 | 14:40 WIB
lahan-nongsa1.jpg
Salah seorang staf menunjuk lahan milik PT Multilab Batam Raya di kawasan Jalan CPT, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam. (Putra/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Multilab Batam Raya melakukan pengecekan Penetapan Lokasi (PL) lahan yang telah diberikan Badan Pengusahaan (BP) Batam di kawasan Jalan CPT, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, Minggu (15/5/2022).

Penasehat Hukum PT Multilab Batam Raya, Ratna mengatakan bahwa pihaknya telah menerima PL dari BP Batam seluas 23.802,62 meter persegi di kawasan Jalan CPT pada 17 November 2014 lalu dengan nomor: 214050831.

Dijelaskannya, dalam proses pengecekan lokasi, terdapat beberapa bangunan usaha yang telah berdiri di atas lahan tersebut.

"Saat kami turun ke lokasi, kami dapati beberapa bangunan yang ada di atas lahan klien kami. Tetapi, semua pemilik bangunan itu mengakui bahwa tidak memiliki surat-surat dari BP Batam dan bersedia pindah ke tempat lainnya dengan syarat diberikan waktu," kata Ratna di lokasi.

Lanjut Ratna, selain telah diberikannya PL oleh BP Batam, pihaknya juga telah melakukan pelunasan pembayaran UWTO di lokasi tersebut hingga 30 tahun ke depan.

"BP Batam juga telah menegaskan bahwa lahan yang telah dialokasikan tersebut tidak masuk ke dalam DPCLS, hutan lindung, bukan daerah resapan air dan bebas dari pengusaha pihak ke tiga," ujarnya.

Selanjutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan mulai melakukan pembersihan lokasi dan proses pemagaran akan mulai berlangsung pada 17 Mei 2022 mendatang.

Editor: Yudha