Standar Pelayanan Publik Pemko Batam dan Tanjungpinang Terburuk di Provinsi Kepri
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 21-04-2022 | 12:41 WIB
A-OMBUDSMAN-LAYANAN-KEPRI.jpg
Penandatanganan pernyataan komitmen bersama antara Ombudsman RI dan OPD pemerintah daerah di Provinsi Kepri. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kepri mendorong pemerintah daerah (Pemda) se-Kepulauan Riau agar komitmen dalam membenahi standar pelayanan publik hingga tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat P Siadari, saat melaksanakan kegiatan evaluasi hasil penilaian standar pelayanan publik dan penandatangan pernyataan komitmen bersama untuk memenuhi standar pelayanan publik pada OPD pemerintah daerah masing-masing di Kepulauan Riau, di Tanjungpinang, Selasa (19/4/2022).

"Pernyataan komitmen bersama terkait pemenuhan standar pelayanan publik di setiap OPD, ditandatangani oleh Kepala/Wakil dari Dinas OPD terkait dan disaksikan oleh Sekda, Asisten, Inspektorat dan Bagian Organisasi masing-masing pemerintah," kata Lagat melalui keterangan tertulis, Kamis (21/4/2022).

Lagat mengatakan, sebelum melakukan penandatanganan itu, Ombudsman RI telah merilis hasil penilaian Standar Pelayanan Publik seluruh Pemerintah Daerah, Kementerian dan Lembaga untuk tahun 2021.

Dari data penilaian tersebut, kata dia, hanya ada 3 dari 8 pemerintah daerah yang telah menerapkan standar pelayanan publik secara baik di provinsi Kepulauan Riau. Ketiga Pemda tersebut, antara lain Pemerintah daerah provinsi Kepulauan Riau, kabupaten Natuna dan kabupaten Bintan dengan nilai diatas 80 atau Zona Hijau.

Sementara Pemda lainnya, kata Lagat, mendapat nilai di bawah 80 atau Zona Kuning. Bahkan, Kota Batam dan Tanjungpinang yang tahun sebelumnya sudah berada pada Zona Hijau kini mengalami penurunan dan menempati posisi paling bawah di antara 8 pemda lainnya di Kepulauan Riau dengan nilai masing-masing 69,86 dan 67,19.

"Untuk tahun ini, Kota Batam dan Tanjungpinang menempati posisi paling bawah di antara 8 pemda lainnya di Provinsi Kepulauan Riau," ujar Lagat.

Atas capaian pada penilaian tersebut, lanjut Lagat, Ombudsman RI terus mendorong pernyataan komitmen tersebut.

Hal itu, sambungnya, dikarenakan adanya inkonsistensi dari sejumlah pemerintah daerah (pemda) dalam penerapan standar pelayanan publik pada OPD didaerahnya.

Lagat pun berharap dengan adanya pernyataan komitmen ini akan muncul keseriusan dari OPD pemerintah daerah untuk meningkatkan standar pelayanan di wilayahnya masing-masing.

"Semoga OPD yang standar layanannya terabaikan sebelumnya, bisa segera dibenahi, dan yang sudah bagus tetap dipertahankan sehingga tidak terulang kembali inskonsistensi seperti yang terjadi di kota Batam dan Tanjungpinang pada penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022," tegas Lagat.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI, Cindy M.Pardede menuturkan, Ombudsman RI pada penilaian 2021 memberikan catatan pada sejumlah OPD pemerintah daerah terkait belum adanya pelayanan khusus bagi kaum difabel. Belum adanya informasi persyaratan, prosedur, biaya, jangka waktu penyelesaian layanan, dan belum adanya sarana informasi dan petugas pengelolaan pengaduan masyarakat.

"Dari rangkaian penilaian, Ombudsman RI memberikan beberapa catatan, yakni belum adanya pelayanan khusus bagi kaum difabel dan masih banyak lainnya di beberapa OPD," pungkasnya.

Editor: Dardani