Puskesmas Tanjung Sengkuang Ingatkan Batas Waktu Penerima Vaksin Tahap Pertama
Oleh : Putra Gema
Sabtu | 16-04-2022 | 17:12 WIB
vaksin-batas.jpg
Vaksinasi di Puskesmas Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batuampar, Sabtu (16/4/2022). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Puskesmas Sengkuang, dr Denny Zulia ingatkan masyarakat yang baru menerima vaksin tahap pertama tidak melewatkan batas waktu yang telah ditentukan.

dr Zulia mengatakan bahwa dalam proses masa tahapan vaksinasi tahap pertama, kini telah ditetapkan waktu masa tenggang, atau waktu paling lama pengambilan vaksin tahap ke-2.

Dirinya menjelaskan bahwa saat ini masyarakat yang telah menerima vaksin tahap pertama, maka memiliki waktu paling lama 6 bulan untuk melakukan vaksinasi tahap ke-2.

"Karena apabila lewat dari 6 bulan, maka peserta penerima vaksin akan di drop out dari sistem vaksinasi dan harus melakukan vaksinasi tahap pertama kembali," kata dr Zulia, Sabtu (16/4/2022).

Lanjut dr Zulia, masyarakat diimbau agar secepatnya melaksanakan vaksinasi tahap satu, dua dan seterusnya. Pihaknya pun telah membuka gerai vaksin di berbagai lokasi.

"Kami di Puskesmas Tanjung Sengkuang buka gerai vaksinasi, begitu juga gerai vaksinasi di Polsek Batu Ampar," tegasnya.

Di gerai vaksinisasi ini, pihaknya menerima vaksinisasi tahap I, II dan III dengan jenis vaksin Pfizer, Astra, Moderna dan Sinovac.

Di lokasi berbeda, Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin juga mengatakan bahwa pihaknya bekerjasama dengan Puskesmas Tanjung Sengkuang untuk membuka gerai vaksinasi merdeka.

"Semua masyarakat bisa melakukan vaksinasi di Polsek Batu Ampar maupun Puskesmas Tanjung Sengkuang. Mulai dari Pukul 08.00 hingga Pukul 14.00 WIB," kata Kompol Salahuddin.

Dirinya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan Covid-19. "Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Batam," tutupnya.

Editor: Gokli