Lazismu Kantongi Izin Operasional dari Kemenag Kepri
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Sabtu | 09-04-2022 | 15:33 WIB
A-SK-LAZIZMU-KEPRI.jpg
Ketua Badan Pengurus Lazismu Kepri, Juanda saat menerima SK izin operasional dari Kemenag Kepri. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepri menyerahkan SK Ijin Operasional kepada Lembaga Amil Zakat Infaq Sedekah Muhammadiyah (Lazismu) Wilayah Kepulauan Riau, Sabtu (9/4/2022) di Acara Kemenag Kepri Expo 2022, Batam Center.

Surat Keputusan Kemenag Provinsi Kepri Nomor 196 Tahun 2022 ini menunjukkan bahwa Lazismu dapat melakukan penghimpunan dan penyaluran dana Ziska di Provinsi Kepulauan Riau. Selain itu, bagi Muzakki yang menyalurkan zakatnya melalui Lazismu Kepri, maka akan mendapatkan potongan pajak.

"Lazismu secara nasional telah mendapatkan izin operasional untuk 5 tahun ke depan dari Kemenag RI, dan untuk perwakilan Provinsi Kepri Lazismu alhamdulillah juga telah dapat izin operasional untuk 5 tahun ke depan. Artinya, para muzakki dapat berzakat, infaq dan sedekah melalui Lazismu, karena sudah legal dan dapat mengurangi pajak," ujar Ketua Badan Pengurus Lazismu Kepri, Juanda.

Ditambahkan Juanda, saat ini, Lazismu sudah ada di kota Tanjungpinang dan kabupaten Karimun. Sedangkan daerah-daerah lain di Kepri akan segera menyusul, sehingga Lazismu bisa ada di 7 kabupaten/kota di Kepri.

"Mudah-mudahan dengan kehadiran Lazismu, dapat memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat dan berkontribusi bagi pembangunan setiap daerah di Provinsi Kepulauan Riau," harap Juanda.

Informasi mengenai penyaluran zakat, infaq dan sedekah melalui Lazismu Kepri dapat menghubungi info@lazismukepri.org atau mengakses situs www.lazismukepri.org dan melalui akun media sosial instagram @lazismukepri

Editor: Dardani