7 Fraksi DPRD Batam Setujui Pembahasan Ranperda Retribusi Pelayanan Puskesmas
Oleh : Aldy Daeng
Kamis | 07-04-2022 | 15:44 WIB
Amsakar-paripurna1.jpg
Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad memberikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi atas ranperda perubahan Perda nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 7 Fraksi DPRD Batam menyetujui untuk dilakukan pembahasan Ranperda Perubahan tentang retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas. Sedangkan 2 fraksi meminta agar ditinjau ulang.

Hal itu disampaikan Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad dalam rapat paripurna jawaban terhadap pandangan umum fraksi atas ranperda perubahan Perda nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas kota Batam, sekaligus pembentukan pansus, Kamis (7/4/2022).

Pada kesempatan itu Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad mengatakan, bagi Pemko, perda tentang retribusi pelayanan kesehatan ini merupakan upaya kemandirian puskesmas yang ada di Batam.

"Sebagian puskesmas sudah melakukan tata kelola pelayanan dengan sistim BLUD (badan layanan umum daerah) namun sebagian lagi belum, maka dari itu penting ranperda ini untuk diajukan," terang Amsakar Achmad.

Ia melanjutkan, apabila Perda ini lahir, akan ada keseragaman perlakuan antara puskesmas satu dengan lainnya, termasuk keseragaman soal tarif pelayanan.

"Yang kita inginkan ada keseragaman, baik itu yang sudah BLUD atau non BLUD. Pada prinsipnya dari rekan-rekan DPRD ini bisa dilanjutkan, kalau masalah mis pendapat ini bisa dipertajam dalam rapat pansus nanti," katanya.

Adapun 7 fraksi yang menyetujui Ranperda ini dilanjutkan adalah dari Fraksi Nasdem, Golkar, Gerindra, PKS, PAN, Hanura dan PKB. Sedangkan 2 fraksi lainnya yang meminta Ranperda ini ditinjau ulang adalah Fraksi PDIP dan Demokrat-PSI.

Editor: Yudha