7 Cara Lindungi Data Pribadi Agar Tak Jadi Korban Kejahatan
Oleh : Redaksi
Sabtu | 02-04-2022 | 11:12 WIB
data-pribadi11.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Penyalahgunaan data pribadi bisa terjadi pada siapa saja, terlebih bagi masyarakat yang masih kurang peduli terhadap privasi dan data pribadinya.

Pentingnya melindungi data pribadi ini bertujuan agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Berikut cara lindungi data pribadi agar tidak menjadi korban pencurian data atau identity theft.

Kurangnya kepedulian untuk melindungi data pribadi di era digital saat ini dapat merugikan diri sendiri, termasuk rentan menjadi sasaran korban modus kejahatan.

Modus kejahatan dengan mengatasnamakan orang lain ini terjadi ketika pelaku menggunakan informasi pribadi, meliputi nama, nomor kependudukan, alamat, dan sebagainya tanpa ada persetujuan pemiliknya.

Contoh kasus yang marak dengan penggunaan data pribadi di antaranya mengajukan kartu kredit, mengambil pinjaman online, masuk ke rekening bank, dan banyak lagi.

Hal tersebut tentu bisa berdampak pada orang yang merasa tidak pernah mendaftar kartu kredit tapi tiba-tiba mendapatkan tagihan. Selain itu, bisa juga seseorang tidak memiliki pinjaman online tapi tiba-tiba diteror oleh penagih utang.

Agar terhindar dari hal tak diinginkan tersebut, ketahui cara mengamankan data pribadi Anda agar tidak disalahgunakan.

1. Jangan mudah umbar data diri
Jika diminta data diri secara terperinci seperti alamat lengkap, nomor KTP, nomor paspor, nomor SIM, nomor rekening, nomor kartu kredit, hingga nama ibu, disarankan untuk tidak langsung memberikan secara cuma-cuma.

Selain itu, diimbau untuk tidak sembrono mengunggah foto KTP maupun kartu kredit dengan sembarangan. Hal ini dapat berisiko membuka celah bagi pelaku kejahatan yang justru merugikan diri Anda sendiri.

2. Musnahkan fotokopi KTP sebelum dibuang
Meski saat ini KTP sudah jarang difotokopi untuk mengurus keperluan, tapi jika masih memiliki berkas fisik fotokopi KTP disarankan untuk merobek sebelum membuangnya.

Hal tersebut bertujuan agar tidak ada orang yang mengetahui identitas kita karena kondisi fotokopi KTP masih dalam keadaan utuh dan datanya terbaca.

3. Jangan bagikan kode OTP kepada siapa pun
Cara lindungi data pribadi berikutnya tidak memberikan kombinasi one-time password (OTP) maupun kombinasi password kepada siapa pun yang memintanya, baik di jagat maya maupun melalui telepon.

Sebab OTP sifatnya adalah metode pengamanan dan hanya boleh digunakan oleh pemilik asli yang sedang bertransaksi.

Jika kode OTP disebarkan, pelaku kejahatan bisa menggunakan informasi tersebut untuk melakukan berbagai tindak kriminal seperti pencurian dana di rekening, melakukan transaksi ilegal, serta penipuan-penipuan lainnya.

4. Jangan asal klik link
Jika ada link atau tautan mencurigakan yang dikirim melalui email maupun media sosial lainnya, disarankan untuk tidak sembarangan membukanya. Hal itu untuk menghindari kemungkinan phising, penyadapan, scam atau penipuan online.

Lebih lanjut, apabila ada website mencurigakan meminta informasi data diri, disarankan untuk tidak memberikannya secara cuma-cuma.

5. Cek SLIK OJK secara berkala
Cek informasi debitur di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) secara berkala. Meskipun Anda tidak pernah membuka kartu kredit atau melakukan pinjaman, masyarakat bisa mengakses situs yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu.

Melalui situs tersebut, dapat menelusuri dan mendeteksi apakah ada yang menggunakan data diri Anda sebagai debitur atau tidak.

6. Cek email melalui situs haveibeenpwned.com
Pengguna media sosial dapat mengecek status apakah pernah menjadi korban pengambilan data pengguna melalui situs haveibeenpwned.com. Situs ini dapat mendeteksi platform yang pernah melakukan pelanggaran di jagat maya.

Situs tersebut juga secara rinci menjabarkan data apa saja yang sempat bocor, meliputi tanggal lahir, alamat email, jenis kelamin, nama lengkap, dan password pengguna. Terdapat juga rekam jejak situs atau platform yang telah membocorkan data pribadi penggunanya.

7. Aktifkan alert transaksi
Jika bank yang digunakan memiliki fitur pemberitahuan transaksi (Alert transaksi) disarankan untuk menggunakannya. Cara lindungi data pribadi ini dinilai dapat mendeteksi kegiatan yang tidak wajar di rekening kita.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha