BNNP Kepri Musnahkan Sabu 2 Kg Lebih dari Dua Orang Pengedar
Oleh : Hadli
Kamis | 18-11-2021 | 16:20 WIB
sabu-2-Kg2.jpg
Proses pemusnahan barang bukti sabu di BNNP Kepri, Kamis (18/11/2021). (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) memusnah barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 1.947,71 gram dari 2 orang peredar.

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Parlindungan Simanjuntak menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (30/10/2021) sekitar pukul 07.15 WIB di Bandara Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau oleh Petugas Bea Cukai Hang Nadim yang mencurigai salah satu calon penumpang.

"Tersangka berinisial AH (43) WNI membawa sabu yang disimpan didalam duburnya. Kemudian petugas Bea Cukai melaporkan kepada petugas BNNP Kepri yang berada di Bandara," ujarnya di Gedung BNNP Kepri, Batam, Kamis (18/11/2021).

Petugas membawa AH ke Rumah Sakit Awal Bross untuk dilakukan pemeriksaan dan rontgen perut. Setelah melakukan pemeriksaan AH digiring ke Kantor Bea Cukai Batuampar untuk mengeluarkan sabu dari duburnya.

"Setelah dikeluarkan, terdapat dua bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 127,71 gram," jelasnya.

Dari sabu yang disita, dimusnahkan sebanyak 103,71 gram dan seberat 24 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Selanjutnya penangkapan pada Selasa (2/11/2021) sekitar pukul 10.30 WIB di Dermaga Tepekong Sungai Kecil, Kecamatan Teluk Sebong, Desa Sebong Lagoi, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

"Tersangka seorang laki-laki berinisial AN (28) WNI melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap sabu sebanyak dua bungkus plastik bening berhasil diamankan sebanyak 1.820 gram," ujar Brigjen Parlindungan.

Dari barang bukti sabu yang disita dari tersangka AN, dilakukan pemusnahan seberat 1.759,69 gram dan seberat 60,31 gram disisihkan untuk uji laboratorium.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Editor: Gokli