Jaksa Kembali Periksa 2 Saksi dalam Perkara Dugaan Korupsi di SMAN 1 Batam
Oleh : Putra Gema
Rabu | 17-11-2021 | 19:21 WIB
2-saksi.jpg
Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran di SMA Negeri 1 Batam masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri Batam.

Informasi yang didapat BATAMTODAY.COM dari sumber di Kejari Batam, penyidik Pidsus Kejari Batam kembali memanggil dua orang saksi dari SMAN 1 Batam, mantan Bendahara dan Ketua Koperasi SMAN 1 Batam.

"Ada dua orang yang dipanggil, statusnya saksi. Pemanggilan dilakukan bertahap," ujar sumber, yang namanya tidak mau dipublikasi, Rabu (17/11/2021).

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktavianus membenarkan proses penyidikan dugaan Tipikor SMA Negeri 1 Batam masih berlanjut.

Meski begitu, dia masih belum mau berkomehtar lebih jauh terkait perkembangan proses penyidikan kasus itu. "Masih proses, saya no comment karena rahasia," kata Wahyu.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam menemukan dugaan korupsi pengelolaan anggaran miliaran Rupiah di SMAN 1 Batam. Saat ini temuan tersebut sudah naik ke proses penyidikan, yang artinya akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat.

Terungkapnya kasus dugaan korupsi SMAN 1 Batam berawal dari temuan adanya ketidakberesan pengelolaan anggaran sekolah nomor 1 di Batam itu. Hingga saat ini, sudah lebih dari 25 orang saksi yang diperiksa di Kejari Batam.

Editor: Gokli