Kejaksaan Beri Penyuluhan Hukum Tipikor ke SKPD dan Camat se-Batam
Oleh : Putra Gema
Selasa | 16-11-2021 | 17:56 WIB
Penkum-SKPD-Camat.jpg
Kajari Batam, Polin Oktavianus Sitanggang, Kasi Pidsus Hendarsyah Yusuf Permana dan Kasi Intel Wahyu Oktaviandi saat penyuluhan hukum Tipikor kepada SKPD dan Camat se-Batam, Selasa (16/11/2021). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melaksanakan Penerangan Hukum (Penkum) pencegahan tindak pidana korupsi kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan seluruh Camat se-Batam.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 3 Kejari Batam ini berlangsung sejak pukul 14.00 - 16.00 WIB. Kegiatan ini dihadiri langsung Kajari Batam, Polin Oktavianus Sitanggang; Kasi Pidsus Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana dan Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi.

Dalam kesempatan ini, Kajari Batam menjelaskan, kegiatan rutin tahunan ini, sudah berlangsung sejak 2020 lalu, di mana saat itu Penkum dilakukan untuk seluruh Kepala Sekolah se-Batam.

"Ini cara kita untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di Kota Batam. SKPD dan Camat kami nilai penting karena mereka merupakan pengguna anggaran," kata Polin, Selasa (16/11/2021).

Adapun pemahaman hukum yang diberikan adalah mengenai penggunaan anggaran. Apa saja yang boleh digunakan ataupun yang tidak boleh digunakan serta yang memungkinkan mengakibatkan tindak pidana korupsi.

"Kami harapkan dengan adanya Penkum ini, tidak ada ke depannya SKPD maupun Camat di Kota Batam yang tersandung kasus tindak pidana korupsi," tegasnya.

Editor: Gokli