Kejari Siap Tindak Tegas Mafia Lahan dan Pelabuhan di Batam
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Senin | 15-11-2021 | 16:06 WIB
A-KASI-INTEL-KEJARI-BATAM.jpg
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi. (Foto: Putra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Agung, ST Burhanuddin memerintahkan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri agar segera bentuk Tim Khusus pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan.

Intruksi Jaksa Agung tersebut disebabkan oleh isu-isu mafia tanah, selain menghambat proses pembangunan nasional, namun juga dapat memicu terjadinya banyak konflik sosial dan lahan yang berujung pertumpahan darah di banyak wilayah. Bahkan disinyalir, mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Wahyu Octaviandi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa menindaklanjuti intruksi teraevut, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk penanganan mafia tanah dan pelabuhan di Kota Batam.

"Jaksa Agung sudah memerintahkan secara lisan ke jajaran dibawahnya, Kejati dan Kejari untuk melakukan pemberantasan mafia tanah dan pelabuhan karena menurut beliau itu dapat mengurangi nilai investasi di Indonesia," kata Wahyu, Senin (15/11/2021).

Dijelaskannya, pihaknya juga menerima aduan masyarakat jika mendapati praktik-praktik tersebut di wilayah Kota Batam. Aduan dapat dilayangkan melalui outline pengaduan, 081314150227.

"Selain itu, jika masyarakat mendapati praktik calo di dalam pengurusan UWTO ataupun calo di pelabuhan Kota Batam, dapat scara langsung melaporkan ke Kejari Batam," tegasnya.

Editor: Dardani