Kepri Korban Diskriminasi Kebijakan Pemerintah Pusat
Oleh : Putra Gema
Kamis | 11-11-2021 | 18:45 WIB
kepri-korban-diskriminasi.jpg
Dialog Etika dan Kebijakan Publik yang diinisiasi LSM Gebrak di Hotel Travelodge, Lubukbaja, Kota Batam, Rabu (10/11/2021) malam. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Diskusi Dialog Etika dan Kebijakan Publik yang diinisiasi LSM Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak), menyinggung mengenai pengelolaan teritorial perairan di Provinsi Kepri.

Di mana, narasumber yang dihadirkan dalam diskusi itu, Uba Ingan Sigalingging (Anggota DPRD Kepri), Rocky Gerung (Pengamat Politik) dan Gus Roy Murtado (Pengamat Kebijakan Publik), menilai, Provinsi Kepri menjadi korban diskriminasi kebijakan pemeritan pusat, khususnya mengenai pengelolaan perairan, yang diketahui wilayah Kepri teridiri dari 96 persen laut.

Luasnya wilayah perairan Kepri, harusnya berdampak pada peningkatan PAD. Namun, kebijakan pemerintah pusat membuat Kepri tak berdaya, seperti misalnya pengelolaan labuh jangkar.

Uba Ingan menyampaikan, Kepulauan Riau yang memiliki teritori 96 persen perairan, pendapatan daerah lebih dominan berasal dari pajak kendaraan bermotor, karena pendapatan dari labuh jangkar diambil alih oleh Pemerintah Pusat.

"Ini contoh arogansi Pemerintah Pusat, padahal itu hak Pemerintah Daerah sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014," kata Uba, Rabu (10/11/2021) malam di Hotel Travelodge, Lubukbaja, Kota Batam.

Bahkan, Uba Ingan menegaskan, Kepulauan Riau mendapatkan diskriminasi dari pemerintah pusat terkait permasalahan ini. Tidak hanya Kepri, akan tetapi hal serupa turut terjadi di Bangka Belitung dan daerah lainnya.

Ia mencontohkan, Natuna yang seharusnya pemerintah pusat memberikan dukungan kepada nelayan di sana sebagai upaya menjaga keutuhan negara. "Tetapi itu tidak kita dapatkan. Dana bagi hasil, termasuk transfer pusat ke daerah sangat kecil. Ini bisa kita bandingkan dengan daerah lain di Indonesia," ujarnya.

Senada, pengamat kebijakan publik, Rocky Gerung juga mengungkapkan hal yang serupa. Menurutnya kebijakan pemerintah pusat untuk Kota Batam dan Kepulauan Riau masih ada campur tangan dari Jakarta.

"Seharusnha Kepri punya hak untuk menggarap lautnya karena Kepri 96 persen laut. Tetapi kebijakan di sini (Kepri) masih diatur pemerintah pusat dan mengakibatkan Batam dan Kepri tidak mampu menaikan PAD, jelas itu namanya diskriminasi," tegasnya.

Editor: Gokli