Door to Door, PSDKP Batam Sosialisasi Pemanfaatan Ruang Laut
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 28-10-2021 | 15:20 WIB
A-Petugas-PSDKP-Batam.JPG
Petugas PSDKP Batam, Direktorat Pulau Pulau Kecil dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalukan sosialisasi di salah satu pulau di Kabupaten Anambas. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pangkalan PSDKP Batam bersama Direktorat Pulau-Pulau Kecil dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan sosialisasi door to door kepada pelaku usaha yang memanfaatkan pulau-pulau kecil dan kegiatan pemanfaatan ruang laut di Kabupaten Anambas, Kabupaten Bintan dan Kota Batam, awal Oktober 2021.

Hal itu sesuai ketentuan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan Ruang Laut di perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian ruang laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

"Permen 28 Tahun 2021 tersebut melindungi kepentingan masyarakat lokal, masyarakat tradisional, dan masyarakat pesisir, serta memberikan kepastian hukum, kepastian ruang, dan kepastian berusaha serta investasi bagi pengguna ruang laut," ujar Kepala Pangkalan PSDKP Batam Salman Mokoginta, S.St Pi, M.Si, Kamis (28/10/2021).

Aturan tersebut diungkapkan juga menjadi acuan perolehan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), strategi dalam menerapkan ekonomi kemaritiman, serta alat kendali untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Salman menjelaskan, para pemangku kepentingan yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut nantinya akan diberikan izin dalam bentuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) bagi pelaku usaha dan dalam bentuk Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut bagi pemerintah/pemerintah daerah.

Hal ini merupakan tindak lanjut kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut yang menetap wajib memiliki KKPRL sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Pangkalan Pengawasan SDKP Batam sebagai UPT Pengawasan akan mendorong pelaku usaha yang belum melengkapi perijinan seperti ijin lokasi untuk mengajukan ijin KKPRL terlebih dahulu sebagaimana tertuang dalam Permen KP 28 tahun 2021.

"Apabila telah dilakukan sosialisasi terkait kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi tidak dilaksanakan atau diindahkan oleh pelaku usaha usaha maka sesuai dengan UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 akan dikenakan sanksi administrasi bahkan sanksi pidana," tegas Salman.

Salman menambahkan kegiatan kunjungan ini dapat memberikan pemahaman dan kemudahan bagi para pelaku usaha maupun pemerintah dalam mengajukan permohonan KKPRL.

Selain itu KKPRL juga diharapkan dapat mendorong tertib dan terpantaunya perencanaan ruang laut serta berperan dalam meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Respon para pemangku kepentingan sejauh ini sangat positif, ada juga yang sudah proses perizinan. Kami berharap dengan sosialisasi door to door ini, pelaku pemanfaatan ruang laut dapat melengkapi perijinan sebagaimana ketentuan peraturan perundangan yang ada.

"Sehingga, dalam waktu yang tidak lama diharapkan kelengkapan dokumen perijinan pelaku usaha pemanfaatan pulau pulau kecil termasuk pemanfaatan ruang laut sesuai dengan harapan pemerintah," paparnya mengakhiri.

Editor: Dardani