Kanwil DJBC Kepri Serahkan Izin Pengelelolaan Pusat Logistik Berikat ke PT Peteka Karya Tirta
Oleh : Freddy
Sabtu | 23-10-2021 | 19:56 WIB
pusat-logistik-berikat.jpg
Penyerahan Salinan Keputusan Menkeu tentang Izin Pusat Logistik Berikat dari DJBC Kepri kepada PT Peteka karya Tirta, Kamis (21/10/2021) di Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Akhmad Rofiq, bersama Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Abdul Rasyid serta Kepala KPPBC TMP B Tanjungpinang, M Syahirul Alim, menyerahkan salinan Keputusan Menteri Keuangan nomor KEP-563/WBC.04/2021 tanggal 21 Oktober 2021 tentang Penetapan Tempat Sebagai Pusat Logistik Berikat dan pemberian Izin Penyelenggara Pusat Logistik Berikat sekaligus Izin Pengusaha Pusat Logistik Berikat kepada PT Peteka Karya Tirta pada Kamis (21/10/2021).

Salinan keputusan tersebut diterima setelah pemaparan proses bisnis dari Kuasa Plt Direktur PT Peteka Karya Tirta, Musirini, sebagai tahap akhir dalam rangkaian proses permohonan penetapan Pusat Logistik Berikat Terminal Bahan Bakar Minyak Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau yang diselenggarakan di Batam Marriot Hotel Harbour Bay sesuai Permohonan Tempat Pelaksanaan Pemaparan Proses Bisnis Pusat Logistik Berikat dari PT Peteka Karya Tirta.

Akhmad Rofiq menyampaikan, Indonesia, khususnya Kepulauan Riau, sama-sama berlokasi strategis di jalur perdagangan dunia yaitu di Selat Malaka. Namun jika dibandingkan dengan Singapura, Kepulauan Riau masih jauh kalah gemerlap bisnis yang dilakukan dibandingkan dengan gemerlap bisnis di Singapura.

Untuk itu sangat baik sekali dan penting jika Indonesia, Khususnya Kepulauan Riau, dapat melakukan copy and update (C&U) strategy Singapura dalam menangkap peluang bisnis yang ada agar tidak terjadi disparity prosperity yang tajam antara Singapura dan Indonesia khususnya Kepulauan Riau.

Ia mengatakan, dengan ditetapkanya Terminal Bahan Bakar Minyak Tanjunguban yang pengelolaan dan aset mencakup pelabuhan dan tangki sudah dipisahkan dari PT Pertamina (Persero) kepada PT Peteka Karya Tirta sebagai Pusat Logistik Berikat Industri Besar, diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai supplier held stock (SHS) di mana selama ini implementasi SHS mostly dilakukan di Singapura.

Ia menjelaskan, potensi value dari penetapan Pusat Logistik Berikat Terminal Bahan Bakar Minyak Tanjunguban dengan mengimplementasikan supplier held stock (SHS) sebagai upaya memperkuat stok bahan bakar minyak (BBM), antara lain akan adanya penghematan untuk 1,5 juta KL cost of money bagi Pertamina Holding, terdapat potensi additional value untuk penyewaan tangki dengan potensi mencapai sekitar 3 juta USD pertahun dengan penyerapan tenaga kerja additional sekitar 30 orang di Terminal BBM Tanjunguban.

Secara nasional bagi Indonesia Ketahanan stock meningkat dari produk yang dibawa supplier ke Indonesia mencapai 2 juta KL/tahun (1,5 juta KL eksisting import) sehingga potensi ketahanan stock naik sekitara 3 hari Terdapat potensi trading ke LN sekitar 500 rb KL/tahun Memindahkan bisnis dari Singapura ke Indonesia, estimasi nilai transaksi sekitar 585 jt USD/tahun.

"PT Pertamina International Shipping (PIS) yang saat ini telah bertransformasi dari Subholding Shipping menjadi Subholding Integrated Marine & Logistics adalah pemilik mayoritas saham PT Peteka Karya Tirta dimana sekitar 99,98% saham PT Peteka Karya Tirta dimiliki oleh PT Pertamina International Shipping (PIS) yang menjadikan PT Pertamina International Shipping (PIS) memiliki pengendalian langsung pada PT Peteka Karya Tirta," kata Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Akhmad Rofiq, dalam siaran persnya, Sabtu (23/10/2201).

Editor: Gokli