IOJI Catat Banyak Kapal Vietnam Masuk ke Laut Natuna Utara
Oleh : Putra Gema
Sabtu | 23-10-2021 | 18:00 WIB
IOJI-KIA.jpg
IOJI saat zoom meeting dengan wartawan, Sabtu (23/10/2021). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) mencatat selama September dan Oktober 2021, aktivitas illegal fishing oleh Kapal Ikan Asing (KIA) masih terjadi di WPPNRI 711 Laut Natuna Utara bagian Utara, WPPNRI 571 Selat Malaka dan WPPNRI 572 Samudera Hindia bagian barat Sumatera.

Direktur IOJI, Fadilla Octaviani mengatakan, para pelaku illegal fishing ini berasal dari KIA berbendera Vietnam, Malaysia dan Sri Lanka. Terdeteksi pula kehadiran dan aktivitas kapal-kapal ikan tanpa bendera (stateless) yang dimiliki perusahaan Tiongkok di Laut Natuna Utara.

Dijelaskannya, berdasarkan citra satelit, klaster illegal fishing oleh KIA Vietnam di Laut Natuna Utara selama bulan September 2021 terdeteksi di Zona Utara Laut Natuna Utara. Keberadaan KIA Vietnam juga terdeteksi di ZEE Indonesia yang merupakan wilayah sengketa dengan Vietnam.

"Pada tanggal 19 September 2021, terdeteksi 35 kapal ikan Vietnam berada di wilayah ZEE Indonesia yang tumpang tindih dengan klaim ZEE Vietnam. Sedangkan pada klaster illegal fishing di ZEE Indonesia di bawah garis landas kontinen, terdeteksi setidaknya 13 kapal ikan Vietnam pada tanggal 16 September 2021," kata Fadilla melalui zoom meeting, Sabtu (23/10/2021).

Selain itu, intrusi kapal ikan Malaysia terdeteksi di ZEE Indonesia, Selat Malaka. Patroli yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menangkap 2 kapal ikan berbendera Malaysia yang melakukan intrusi di Selat Malaka pada 10 dan 26 September 2021.

"Kapal Pathuma 4, yang merupakan kapal ikan diketahui berada di WPPNRI 572 ZEE Indonesia sejak tanggal 26 September 2021 hingga 01 Oktober 2021. Berdasarkan jejak lintasannya, kapal tersebut berangkat dari Sri Lanka, namun tidak teridentifikasi bendera apa yang digunakan oleh kapal ini. Namun, kapal ini jelas tidak terdaftar sebagai kapal ikan Indonesia. Dengan demikian, intrusi kapal tersebut mengindikasikan adanya illegal fishing yang dilakukan di ZEE Indonesia," ujarnya.

Tidak berhenti disitu, sejak 4 hingga 13 Oktober 2021, terdeteksi 2 kapal ikan milik perusahaan Tiongkok di laut Natuna Utara (LNU), yakni Lu Qing Yuan Yu 155, Lu Qing Yuan Yu 156, Lu Qing Yuan Yu 159 dan Lu Qing Yuan Yu 160.

Keempat kapal tersebut terdaftar di Indian Ocean Tuna Commission (IOTC) sebagai kapal berbendera Kenya dengan alat tangkap purse seine dan bobot 493 GT. Empat kapal tersebut dioperasikan oleh Ziegen Enterprises Limited dan dimiliki oleh perusahaan Tiongkok bernama Qingdao Yuantong Pelagic Fisheries Company Ltd yang berdomisili di Kenya.

Empat kapal tersebut beroperasi dengan pola berpasangan, Kapal Lu Qing Yuan Yu 155 berpasangan dengan kapal Lu Qing Yuan Yu 156, sedangkan kapal Lu Qing Yuan Yu 159 berpasangan dengan kapal Lu Qing Yuan Yu 160.

Armada Kapal Ikan Luqingyuanyu 160 berangkat dari Mombasa, Kenya pada tanggal 25 Maret 2021 untuk menuju fishing ground di Samudera Hindia. Pada 29 September 2021 kapal meninggalkan fishing ground dan berlayar memasuki Selat Malaka.

"Sesampainya di wilayah ZEE Indonesia Laut Natuna Utara (LNU) pada 04 Oktober 2021, armada kapal tersebut mengurangi kecepatannya dan bergerak meninggalkan lintasan lurusnya dan bertahan di LNU selama 9 hari. Hingga 13 Oktober 2021, kapal tersebut bergerak kembali dengan kecepatan tinggi meninggalkan ZEE Indonesia ke arah Laut Cina Selatan. Lokasi armada kapal tersebut saat diduga melakukan aktivitas ilegal di LNU," ungkapnya.

Masih kata Fadilla, berdasarkan laman nation.africa pada Oktober 2021, armada kapal tersebut telah dicabut benderanya (delisted) oleh Pemerintah Kenya, sehingga kapal-kapal tersebut saat ini berstatus sebagai kapal stateless.

Pencabutan bendera kapal-kapal tersebut dilatarbelakangi oleh sejumlah pelanggaran yang ditemukan, antara lain praktik kerja paksa, perbudakan ABK berkewarganegaraan Kenya, dan praktik-praktik bisnis ilegal lainnya di laut.

Lanjut Fadilla, IOJI mendeteksi 35 KIA Vietnam di ZEE Indonesia wilayah sengketa dan 13 KIA Vietnam di ZEE Indonesia landas kontinen di zona utara LNU. "Namun, selama September 2021 tidak ada satupun KIA berbendera Vietnam yang beroperasi di LNU ditangkap, baik oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Keamanan Laut, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), maupun TNI AL," tutupnya.

Editor: Gokli