Pastikan Penerapan Prokes, Polresta Barelang Razia Cipta Kondisi di Foodcourt dan Rumah Makan
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 23-10-2021 | 13:00 WIB
razia-THM11.jpg
Razia tempat keramaian di Batam. (Irwan/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polresta Barelang berserta Polsek-polsek menggelar razia cipta kondisi (Cipkon) di sejumlah tepat keramaian seprti food coutr dan rumah makan, Jumat (22/10/2021) malam.

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, melalui Kasat Sampata Polresta Barelang Kompol Firdaus mengatakan kegiatan dalam rangka PPKM level 1 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Walikota Batam Nomor 61 Tahun 2021 tersebut bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19.

"Kami ingin memastikan tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan tak melanggar Surat Edaran Wali Kota Batam," ujar Firdaus.

Tim Gugus memberitahukan untuk para pemilik usaha yang masih buka untuk tetap mematuhi Prokes dan tidak ada pengunjung yang berkumpul-kumpul di warung maupun di cafe.

"Kami ucapkan terima kasih kepada pihak pengelola THM yang sudah mendukung dan mematuhi penerapan PPKM level 1 di Kota Batam," kata Firdaus.

Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).

"Pada masa pandemi seperti ini, disiplin protokol kesehatan adalah yang terpenting untuk dilakukan. Mari selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas," pungkasnya.

Editor: Yudha