Dua Terdakwa Narkoba di Batam Dituntut 6 Bulan Rehabilitasi
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 01-09-2021 | 11:00 WIB
sidang-narkoba-online1.jpg
Dua pecandu narkoba saat menjalani sidang tuntutan secara daring di PN Batam, Selasa (31/8/2021). (Paskalis RH/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Sui Tjoen alias Acun dan rekannya Ujang Rozak, dua pecandu narkoba jenis sabu yang ditangkap aparat kepolisian di trafick light depan Bank BTN Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, usai membeli 0,05 gram sabu dari Simpang Dam, dituntut 6 bulan mengikuti rehabilitasi di Loka BNNP Kepri.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa untuk menjalani proses rehabilitasi di Loka BNNP Kepri selama 6 bulan," kata Jaksa Penuntut (JPU) Herlambang saat membacakan surat tuntutan melalui video teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (31/8/2021).

Dalam amar tuntutannya, terdakwa Sui Tjoen alias Acun dan rekannya Ujang Rozak dinyatakan bersalah mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Masih kata Herlambang, dalam perkara ini para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Menyatakan terdakwa Sui Tjoen alias Acun dan terdakwa Ujang Rozak telah terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat(1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana," tegas Herlambang.

Dalam pertimbangannya, kata Herlambang, para terdakwa dituntut menjalani proses rehabilitasi di Loka BNNP Kepri lantaran keduanya merupakan penyalahguna dengan ketergantungan aktif terhadap zat sabu.

Hal itu dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen dari Badan Narkotika Nasional Kota Batam Nomor: BA.TAT/02/III/2021/BNNK-BTM tanggal 24 Maret 2021, Tim Asesmen Terpadu berpendapat bahwa para terdakwa adalah penyalahguna dengan ketergantungan aktif, sehingga harus di rehabilitasi.

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan, ketua majelis Hakim Nanang didampingi David P Sitorus dan Dwi Nuramanu pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

"Untuk pembacaan putusan, sidang kita tunda hingga minggu depan. Sebab. Majelis harus bermusyawaeah terlebih dahulu," kata hakim Nanang menutup persidangan.

Untuk diketahui, kedua pecandu narkoba ini ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Barelang sekira bulan Maret 2021 lalu di Trafick Light Jalan Raya depan Bank BTN Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,05 gram yang baru dibeli dari Ajis (DPO) di Simpang Dam. Selain sabu, polisi juga mengamankan 2 buah pipet kaca modifikasi yang masing-masing ujungnya ditempelkan pipet plastik yang nantinya akan digunakan untuk menghisap barang haram tersebut.

Editor: Yudha