Besok, Mantan Kadishub Batam Jalani Sidang Tuntutan di PN Tipikor Tanjungpinang
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 14-07-2021 | 12:52 WIB
sidang-rustam1.jpg
Terdakwa Rustam Effendi saat menjalani sidang secara online di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Paskalis RH/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses persidangan Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadihub) Kota Batam, Rustam Efendi dan Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam, Hariyanto dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memasuki babak akhir. Pasalnya, kedua terdakwa bakal menjalani sidang tuntutan esok hari, Kamis (15/7/2021) di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yan Elhas Zeboea mengatakan agenda sidang lanjutan atas kedua terdakwa adalah pembacaan surat tuntutan.

Yan menjelaskan, agenda sidang pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa akan dilaksankan esok hari, setelah mereka menjalani sejumlah rangkaian persidangan mulai dari Pembacaan Surat Dakwaan, Pemeriksaan Saksi dan Keterangan para terdakwa.

"Rencananya, surat tuntutan terhadap kedua terdakwa akan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang pada Kamis, 15 Juli 2021 besok," kata Jaksa Yan, sapaan akrab Yan Elhas Zeboea saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Batam, Rabu (14/7/2021).

Untuk diketahui, tindak pidana pungli dilakukan terdakwa Rustam Efendi sejak bulan September 2018. Kala itu, dia baru diangkat menjadi Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Batam sebagaimana Surat Keputusan Walikota Batam Nomor: 2/KPTS.80/BKSDM/HK/IX/2018.

Diawal kepemimpinannya, terdakwa Rustam memerintahkan saksi Hariyanto selaku Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam untuk mengundang para pihak atau mitra Dishub untuk bertemu di salah satu kedai di daerah Sukajadi.

"Mendapat perintah tersebut, Hariyanto kemudian menghubungi

satu persatu para pihak atau mitra (semua Dealer Mobil di Kota Batam) yang biasa melakukan pengurusan Surat SPJK dan KIR di Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Batam," kata Yan.

Dalam pertemuan itu, kata dia, saksi Hariyanto menyampaikan permintaan uang tidak sah (tanpa dasar hukum) kepada mitra penerima layanan pengujian kendaraan bermotor terkait penerbitan SPJK (menurut Dinas Perhubungan Kota Batam merupakan syarat penerbitan Surat KIR) agar membayar uang Rp 1 juta untuk setiap pengurusan SPJK satu unit kendaraan angkutan barang atau komersil.

Bahkan, kata Yan lagi, Hariyanto pun mengancam apabila para pihak atau mitra tidak membayarkan uang yang dimintakan maka berkas pengurusan SPJK kendaraan bisa lambat dan sulit untuk terbit.

Ancaman itu, ungkapnya, membuat para pihak atau mitra terpaksa menyetujui, namun karena merasa tarifnya terlalu tinggi sehingga mereka (para Mitra) memohon agar dilakukan pengurangan tarif.

Atas permintaan itu, lanjut Yan, saksi Hariyanto akhirnya menjadwal pertemuan kedua yang akan dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam yang langsung dihadiri oleh Rustam Efendi selaku Kadishub dan para mitra dari berbagai Dealer mobil se-Kota Batam.

"Dari pertemuan ini di sepakati bahwa tarif penerbitan SPJK sebesar Rp 850 ribu per satu unit kendaraan barang atau kendaraan komersil yang dijual oleh dealer mobil se-Kota Batam," tambahnya.

Dalam pelaksaanannya, sambung Yan, uang pungutan sebesar Rp 850 sebanyak Rp 500 ribu ke pribadi Rustam Efendi selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam dan sisanya ke terdakwa Hariyanto, Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Batam yang terlebih dahulu ditetapkan sebagi tersangka dan kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Dalam kasus ini, Rustam Efendi didakwa telah melakukan tindak pidana pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannnya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, mereka yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dalam hal berbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatan.

Editor: Yudha