PPKM Darurat, Petugas Lakukan Penyekatan di 50 Titik Kota Batam
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Senin | 12-07-2021 | 10:58 WIB
penyekatan-ppkm1.jpg
Penyekatan PPKM Darurat di Kawasan Nagoya. (Putra Gema/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terhitung mulai hari ini, Kota Batam mulai melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pemberlakuan ini setelah Pemko Batam mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru nomor 32 tahun 2021.

Pantauan di beberapa titik Kota Batam, tim gabungan dari TNI, Polri dan petugas dari Pemko Batam mulai melakukan penyekatan di beberapa titik jalanan Kota Batam.

"Total keseluruhan, mulai hari ini kami lakukan penyekatan di 50 titik Kota Batam," ungkap salah seorang petugas di simpang Nagoya Jl. Imam Bonjol, Senin (12/7/2021).

Pantauan di beberapa lokasi, setiap pengendara yang melintasi pos penyekatan turut dipertanyakan kartu vaksin serta KTP. Selain itu pengemudi yang belum divaksin akan langsung didata oleh petugas.

Akibat penyekatan tersebut, antrean sepeda motor dan mobil terlihat di beberapa titik penyekatan, seperti simpang bundaran Jl. Duyung - Jl Raja Ali H, Jl. Imam Bonjol-Jl. Teuku Umar, Tiban Centre dan beberapa lokasi lainnya.

Sedangkan untuk di kawasan Kelurahan Belian hingga Kelurahan Punggur, saat ini terlihat belum ada dilakukan penyekatan.

Editor: Yudha