Perkantoran WFH 75 Persen, Mall dan Restoran Beroperasi hingga Pukul 17.00 WIB
Oleh : Redaksi
Sabtu | 10-07-2021 | 16:52 WIB
rudi-tokoh-agama.jpg
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi saat rapat bersama Forkopimda dan tokoh agama. (Media Center Batam)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penerapan PPKM Darurat di Batam pada Senin mendatang, akan sedikit berbeda dari PPKM Mikro yang selama ini sudah dijalankan.

Berdasarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat, saat Forkopimda Batam menggelear rapat yang dipimpin langsung Wali Kota Muhammad Rudi, beberapa hari lalu, menyepakati berbagai poin yang nantinya dilakukan pembatasan.

Adapun 11 kegiatan yang diatur di dalamnya, seperti perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen sehingga bekerja di kantor (WFO) hanya 25 persen.

Poin selanjutnya, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online. Seterusnya, sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.

Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB dan untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

Selain itu, mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. Kemudian, proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen.

Dalam aturan pengetatan PPKM itu pula, diatur bahwa kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan, semua fasilitas publik ditutup sementara, seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup, seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup, dan untuk transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

"Secara keseluruhan sudah disepakati Forkopimda Batam. Dan poin tentang kegiatan keagamaan di rumah ibadah yang kita bahas dengan tokoh agama," Rudi, seperti dikutip Media Center Batam, 7 Juli 2021.

Dari pertemuan itu, kegiatan keagamaan dilakukan pengaturan secara ketat. Jemaah hanya boleh 25 persen dari kapasitas ruangan. Khusus salat wajib, saf salat diatur dua meter antarjemaah.

"Keputusan ini dari kita dan untuk kita semua. Secara aturan tidak mengubah ketentuan tentang pengetatan PPKM mikro," katanya.

Rudi menegaskan, dengan terakomodirnya suara dari para umat tersebut, maka pengetatan PPKM di Batam sudah mulai berlaku. Pihaknya pun menerjunkan tim untuk mengawasi pelaksanaannya.

"Yang melanggar kita lakukan sanksi berat (bukan lagi peringatan)," katanya.

Ia meminta semua masyarakat mendukung demi selesainya persoalan Covid-19 di Batam. Ia menyampaikan, persoalan Covid-19 dalam dua bulan terakhir terjadi lonjakan.

Untuk itu, pengetatan PPKM tersebut sebagai langkah pemerintah mengendalikan Covid-19. "Pengetatan PPKM berlaku hingga 20 Juli 2021," katanya.

Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Sekda Batam, Jefridin Hamid, dan Forkopimda Batam.

Dalam pertemuan itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Batam, Zulkarnain Umar, mengapresiasi langkah Batam melibatkan tokoh agama dalam mengambil keputusan.

"Inilah kearifan lokal, apapun terkait kegiatan ibadah selalu mengundang tokoh agama," ujarnya.

Ia juga menegaskan, keputusan yang diambil merupakan keputusan bersama dengan para tokoh agam di Batam. Dalam 11 poin yang ada, poin ketujuh yang dibahas, tentang pelaksanan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.

"Ibadah 5 waktu tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat, kapasitas hanya 25 persen. Ini menjadi kesepakatan bersama, ini adalah keputusan umat yang ada di Kota Batam. Tinggal bagaimana kita mengedukasi masyarakat," katanya.

Editor: Gokli