Masih Pandemi, Ini Ketentuan Penyelenggaraan Idul Adha 2021 di Kepri
Oleh : Roni Ginting
Sabtu | 10-07-2021 | 10:44 WIB
A-ALI-PEDAGANG-SAPI_jpg22.jpg
Penjualan hewan kurban di Batam. (Dok BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepri, Ansar Ahmad telah mengeluarkan surat edaran penyelenggaraan malam takbiran, shalat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1442 H/2021 M.

Pelaksanaan Idul Adha dilaksanakan dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menghindari penyebaran Covid-19.

Berikut Ketentuan dalam Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau:

1. Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M dilaksanakan dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat guna melindungi masyarakat dari penyebaran COVID-19.

2. Pelaksanaan Malam Takbiran diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaksanaan Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan ditiadakan;
b. Pelaksanaan Takbir dapat dilakukan di Masjid/mushalla dengan pembatasan 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas maksimal Masjid/mushalla dan hanya diikuti oleh warga setempat;
c. Masjid/mushalla yang menyelenggarakan malam takbiran wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer, sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerumunan, serta melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran;
d. Pelaksanaan malam takbiran di Masjid/Mushalla paling lama 1 (satu) jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22:00 WIB.

3. Pelaksanaan Shalat Idul Adha diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk Wilayah yang ditetapkan sebagai level 3 (tiga) dan level 4 (empat) atau Zona Oranye dan Merah, Shalat Idul Adha hanya dilaksanakan di lapangan terbuka, dan jika dalam kondisi hujan, Shalat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing (tidak ada pelaksanaan Shalat Idul Adha di Masjid/Mushalla).
b. Untuk Wilayah yang ditetapkan sebagai level 1 (satu) dan level 2 (dua) atau Zona Hijau dan Kuning:
1) Shalat Idul Adha diutamakan untuk dilaksanakan di lapangan terbuka;
2) Shalat Idul Adha dapat dilaksanakan di Masjid/Mushalla dengan penggunaan ruangan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas normal dan dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
c. Memperbanyak titik pelaksanaan Shalat Idul Adha hingga tingkat RT/RW; d. Penyelenggara Shalat Idul Adha Wajib:
1) Menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
2) Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
3) Menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;
4) Mengatur jarak antar shaf dan antar jemaah minimal 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus;
5) Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak ke jemaah;
6) Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan Shalat Idul Adha;
7) Melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah Shalat Idul Adha.

4. Penyampaian Khutbah Idul Adha wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Khatib memakai masker medis dan pelindung wajah (faceshield);
b. Khatib menyampaikan khutbah Idul Adha dengan durasi maksimal 15 (lima belas) menit;
c. Khatib mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
5. Jamaah Shalat Idul Adha wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam kondisi sehat;
b. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
c. Tidak baru kembali dari perjalanan luar kota;
d. Disarankan tidak dalam kondisi hamil atau menyusui;
e. Berasal dari warga setempat;
f. Membawa perlengkapan shalat masing-masing (sajadah, mukena,dsb);
g. Menggunakan masker rangkap sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat penyelenggaraan Shalat Idul Adha;
h. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
i. Menghindari kontak fisik seperti bersalaman;
j. Menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu) meter;
k. Tidak berkerumun sebelum dan setelah Shalat Idul Adha.

6. Pelaksanaan Qurban wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Pemotongan hewan qurban diutamakan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia.
b. Dalam hal keterbatasan jumlah, sebaran dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, diawasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota sampai dengan Kecamatan, Desa/Kelurahan, RT/RW dan melibatkan TNI Polri;
c. Bagi Petugas penyembelihan hewan Qurban untuk mendapatkan Rapid Test Antigen yang difasilitasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota.
d. Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas yang telah ditetapkan dan berkoordinasi dengan RT/RW setempat.

7. Kriteria level situasi pandemi Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan assesmen Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang dapat diakses melalui laman https://vaksin.kemkes.go.id/#/sckab

8. Bupati/Wali Kota dapat mengatur pelaksanaan penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Qurban dengan memperhatikan karakteristik, kebutuhan dan kearifan lokal Kabupaten/Kota;

9. Hal-hal lain yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini tetap berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021.

Editor: Yudha