Bupati Lingga Sebut Pemberhentian PTT dan THL Sudah Final
Oleh : Bayu Yiyandi
Jumat | 02-07-2021 | 12:57 WIB
nizar-lingga12.jpg
Bupati Lingga, Muhammad Nizar. (Bayu)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Pemerintah Kabupaten Lingga mengambil kebijakan memberhentikan sejumlah tenaga PTT dan THL yang telah bekerja di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lingga.

Kebijakan ini pun menuai kontroversi dikalangan masyarakat dan juga para PTT dan THL yang diberhentikan.

Bupati Lingga, Muhammad Nizar kepada media menegaskan bahwa keputusan soal PTT dan THL yang tidak disambung kontrak kerjanya tahun ini sudah final alias harus diterima.

"Jadi saya tegaskan di sini keputusan soal itu (PTT-THL) sudah final," kata Muhamad Nizar kepada wartawan di Gedung Daerah Dabosingkep, Kamis (1/7/2021) sore.

Bila ada pihak-pihak yang merasa tidak puas ataupun merasa di rugikan terkait keputusan ini, ia mempersilahkan menempuh jalur hukum yang berlaku.

"Silahkan bagi mereka yang tidak mau menerima keputusan soal ini boleh menempuh jalur hukum atau di PTUN kan juga boleh," jelasnya lagi.

Ditambahkan lagi, persoalan PTT dan THL ini jelas, sistem kerjanya berdasarkan kontrak melalui SK Bupati,.

"Jadi kalau SKnya tidak di perpanjangan berarti masa kerjanya sudah habis dan berkakhir, bukan saya memberhentikan atau di PHK, jadi ini jelas ya permasalahannya," tutup Nizar.

Editor: Yudha