Puluhan Kader Posyandu RDPU dengan Komisi I DPRD Batam karena Di-PHK Sepihak
Oleh : Putra Gema
Selasa | 25-05-2021 | 10:30 WIB
dprd_batam-mei-posyandu.jpg
Komisi I DPRD Batam melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama puluhan kader Posyandu yang diberhentikan sepihak oleh pihak kelurahan. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi I DPRD Batam melaksanakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama puluhan kader Posyandu yang diberhentikan sepihak oleh pihak kelurahan, Selasa (25/5/2021).

Rapat yang dijadwalkan pelaksanaannya pada siang hari, terpaksa harus diundur hingga menjelang sore karena adanya kegiatan vaksinasi Covid-19 kepada seluruh staff yang bekerja di DPRD Batam dan juga seluruh anggota keluarga dewan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto mengatakan berdasarkan hasil kesepakatan bersama, pihaknya menyepakati akan melakukan kembali musyawarah mufakat dalam mengambil sebuah keputusan

"Kami akan memanggil semua perangkat RT RW, Lurah dan Camat, termasuk pengurus yang lama dan juga pengurus yang baru untuk melakukan kembali musyawarah untuk mencapai mufakat," kata Budi.

Dikatakannya, pihak kelurahan harus kembali berpegang pada Peraturan Walikota (Perwako) tentang masa jabatan dan penunjukan teknis kader posyandu siaga di kelurahan se-Kota Batam.

"Ini ada kaitan dengan masalah pengurusan di kader posyandu. Artinya, kita minta diselesaikan sesuai dengan Perwako. Di dalam aturan ada keterbukaan. Jadi jangan sampai penunjukan dalam kader dikarenakan suka atau tidak suka. Ini kan tidak boleh," tegasnya.

Lebih lanjut Budi mengatakan, semua pihak harus kembali berpikir secara jernih menyikapinya. Permasalahan ini kan muncul setelah ada dikeluarkannya SK yang baru diatas SK yang lama. Tetapi, di dalam Perwako sudah sangat jelas mengatur masa tugas dan tata cara pergantian pengurus.

"Nah, sekarang ini kan muncul persoalannya karena tidak mengacu kepada Perwako tersebut. Kalau mekanismenya dijalankan sesuai Perwako, saya jamin persoalan ini tidak ada," ujarnya.

Kemudian, pihaknya menyarankan kepada seluruh pihak untuk duduk bersama bermusyawarah untuk mencari kata mufakat, agar permasalahan ini cepat selesai dan tidak berlarut-larut.

Senada, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha menambahkan pihaknya akan konsentrasi fokus untuk mengamati dan mengawasi, apakah catatan dan kesimpulan dalam rapat kali ini dilaksanakan oleh pihak kecamatan maupun pihak kelurahan.

Karena lanjutnya, kalau hasil kesimpulan ini tidak dilaksanakan, maka akan menjadi preseden buruk bagi setiap RDP yang dilaksanakan di DPRD Kota Batam.

"Kami akan terus mengawasi pihak kecamatan dan kelurahan, agar benar-benar menjalankan hasil RDP yang dilaksanakan malam ini," kata Utusan.

Lebih lanjut Utusan mengatakan, banyak manfaat yang didapati dari dilaksanakannya RDP kali ini, yakni dalam rangka pelaksanaan Perwako terkait dengan kader posyandu.

Artinya, selama ini Lurah dalam memberikan Surat Keputusan pengangkatan kader Posyandu berdasarkan pertahun, namun yang sesungguhnya berdasarkan kumulatif.

"SK itu diberikan kumulatif selama 5 tahun, tidak boleh diparsial-parsialkan," ujarnya.

Kemudian, terkait adanya diskresi-diskresi dari pihak kelurahan terkait masalah penganggaran kader posyandu dengan cara setahun-setahun, dia menilai tidak ada masalah. Asalkan, SK induknya harus lima tahun sekaligus.

"SK induknya harus lima tahun, tidak boleh diparsial-parsialkan, istilahnya itu kumulatif. Jadi, masa kepengurusan kader posyandu itu selama lima tahun," lanjutnya.

Sbagaimana diketahui, terdapat 23 kader posyandu yang didepak dari pengurusan. Kader Posyabdu tersebut berasal dari 4 kecamatan, yakni; Kecamatan Batuaji, Sagulung, Sekupang dan Belakangpadang. Para kader posyandu mengeluh dihentikan sepihak karena beda pilihan pada Pilkada tahun lalu.

Editor: Yudha