Ini Kelompok Orang yang Bisa Lakukan Perjalanan Lokal di Kepri hingga 17 Mei 2021
Oleh : Redaksi
Kamis | 06-05-2021 | 17:24 WIB
Rakor-Mudik-Kepri.jpg
Gubernur Ansar Ahmad (tengah) saat Rakor dengan Forkopimda terkait peniadaan mudik lebaran 6-17 Mei mendatang, Selasa (4/5/2021). (Diskominfo Kepri)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah secara resmi melarang mudik hingga 17 Mei mendatang. Di Kepri, larangan mudik lokal juga diberlakukan, mengingat angka penyebaran Covid-19 mengalami peningkatan.

Larangan mudik lokal ini diatur dalam Surat Edaran Gubernur Kepri nomor: 460/Set-STC19/V/2021 tertanggal 4 Mei 2021.

"Kondisi tidak memungkinkan untuk mudik lokal karena penularan Covid-19 dalam sebulan terakhir, tinggi. Tentu pemerintah harus mengambil langkah-langkah preventif agar masyarakat tidak tertular Covid-19," ujar Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, seperti dikutip laman Diskominfo Kepri, Rabu (5/5/2021).

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kepri, Tengku Said Arif Fadillah menambahkan, poin penting dalam keputusan tersebut yakni peniadaan perjalanan orang untuk sementara waktu bagi masyarakat untuk perjalanan lintas kabupaten/kota dalam wilayah itu. Selain itu, pemerintah juga melarang perjalanan lintas provinsi, serta perjalanan lintas negara pada 6-17 Mei 2021.

Namun peniadaan perjalanan orang sementara, dikecualikan bagi pelaku perjalanan orang dengan keperluan mendesak untuk kepentingan bekerja/perjalanan dinas, keperluan pengobatan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Pelaku perjalanan orang untuk keperluan bisnis atau berdagang yang melaksanakan perjalanan orang lintas kabupaten/kota di dalam wilayah itu juga diperbolehkan.

Pelaku perjalanan orang dari dan ke wilayah aglomerasi darat Kepri meliputi Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan dengan kewajiban melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Poin lainnya yakni pelaku perjalanan orang lintas kabupaten/kota/provinsi/negara wajib melakukan pengisian e-HAC serta melengkapi diri dengan surat izin perjalanan tertulis sebagai persyaratan melakukan perjalanan. Kelompok yang dapat melakukan perjalanan ini yakni pegawai instansi pemerintahan/ASN dan pegawai BUMN/BUMD, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat Eselon II.

Bagi pegawai swasta menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan perusahaan. Bagi pekerja sektor informal menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari Kepala Desa/Lurah/Ketua RT/RW.

"Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dan kunjungan keluarga sakit, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari Kepala Desa/Lurah/Ketua RT/RW. Bagi masyarakat untuk keperluan pengobatan, ibu hamil, dan kepentingan persalinan, menunjukkan surat rujukan dokter dari fasilitas kesehatan," kata Arif, yang juga Sekda Kepri.

Editor: Gokli