Sulap Hutan Lindung di Batam Jadi KSB, KLHK RI Tangkap Direktur PT PMB di Tanjungpinang
Oleh : Hadli
Kamis | 06-05-2021 | 12:04 WIB
hutan-lindung-ksb1.jpg
Kawasan hutan lindung, Sri Hulu Lanjai dan Tanjung Masam, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepri yang disulap PT PMB sebagai kavling siap bangun. (Hadli/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses penyidikan perambahan dan perusakan hutan lindung di Batam terus digesa Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Penyidik Gakkum KLHK bersama-sama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri, baru baru ini telah menangkap RM alias YG (44) yang merupakan Direktur PT Prima Makmur Batam (PMB) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

RM ditetapkan sebagai tersangka kasus perambahan dan perusakan hutan lindung yang dijadikan kavling perumahan di kawasan hutan lindung Sei Hulu Lanjai dan Tanjung Kasam, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepri.

RM alias YG saat ini ditahan di Cabang Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta. Penetapan tersangka terhadap RM merupakan pengembangan dari penyidikan yang dilakukan terhadap Zazli Bin Kamel.

Zazli merupakan komisaris PT PMB yang telah diputuskan bersalah oleh PN Batam dan dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara, 19 Oktober 2020 lalu.

Dalam pengembangan kasus ini Penyidik Gakkum KLHK tidak hanya menyidik pelaku perorangan RM sebagai Direktur dan Zazli sebagai Komisaris PT. PMB, akan tetapi melakukan penyidikan kejahatan korporasi yang dilakukan oleh PT. PMB. Penyidik telah menetapkan PT PMB sebagai tersangka korporasi.

Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK mengatakan bahwa KLHK tidak akan berhenti menindak kasus-kasus perusakan lingkungan dan kawasan hutan lainnya. Kasus pidana yang telah dibawa ke pengadilan oleh Gakkum KLHK dalam beberapa tahun ini sekitar 1.081 kasus.

"Terkait kasus perambahan dan perusakan lingkungan dan kawasan hutan di Batam, ada beberapa kasus lainnya sedang diproses oleh penyidik KLHK, termasuk kasus kejahatan perusakan lingkungan dan kawasan hutan yang dilakukan oleh PT KAS dan PT AMJB," ujarnya, Kamis (6/5/2021).

Rasio Sani menegaskan, pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar.

"Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Batam, yang telah menghukum salah satu pelakunya yaitu saudara Zazli hukuman penjara 5 Tahun 6 bulan dan denda Rp. 1 Milyar. Serta kami mengapresiasi para Jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kajari Batam yang terus mengawal proses persidangan kasus ini. Putusan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya," tutur Rasio Sani.

Rasio Sani menambahkan bahwa Kasus perusakan lingkungan dan kawasan hutan, termasuk menjadi perhatian Komisi IV DPR RI.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda, menjelaskan, Penyidik Ditjen Gakkum KLHK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain terkait dugaan telah terjadinya penipuan konsumen yang sudah terlanjur membeli kavling tanah, dengan merujuk Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"RM alias YG sebagai tersangka perorangan akan dikenakan sangkaan tindak pidana Pasal 98 Ayat 1 Jo. Pasal 116 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jo. Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," tuturnya.

Sedangkan PT PMB sebagai tersangka korporasi akan dikenakan Pasal 98 Jo. Pasal 116 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Penyidikan untuk perkara korporasi ini masih berlangsung.

Editor: Yudha