Terbukti Palsukan Dokumen, Mantan Komisaris PT Sintai Divonis 3 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 06-05-2021 | 09:40 WIB
sidang-vonis-sintai1.jpg
Terdakwa Ethna Juna Sybi saat menjalani sidang pembacaan putusan secara daring di PN Batam. ( Paskalis RH/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ethna Juna Siby, Mantan Komisaris PT Sintai Industri Shipyard yang menjadi terdakwa kasus pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu pada akta autentik divonis 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (5/5//2021).

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ethna Juna Siby dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata hakim Yoedi Anugerah saat membacakan amar putusannya.

Menurut majelis hakim, Akibat perbuatannya pihak PT Sintai Industri Shipyard mengalami kerugian yang cukup banyak. Hal itu, kata dia, menjadi pertimbangan memberatkan.

Sementara hal meringankan, lanjutnya, terdakwa selama proses persidangan selalu bersikap kooperatif serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Dalam perkara ini, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah terbukti sebagai yang melakukan, menyuruh lakukan, turut serta melakukan, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.

"Menyatakan terdakwa Ethna Juna Sybi terbukti bersalah melanggar pasal 266 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tegas Yoedi.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa Ethna Juna Siby yang didampingi penasehat hukumnya (PH) Cica meminta waktu untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk melakukan upaya hukum lainnya.

"Yang mulia, kami minta waktu untuk pikir-pikir terlebih dahulu untuk melakukan upaya hukum lainnya," kata Cica.

Diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti dalam surat dakwaan, kasus pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu pada akta autentik yang dilakukan terdakwa Ethna Juna terjadi sekira tahun 2013 lalu.

Perkara ini, kata Mega, berawal saat terdakwa Ethna Juna Siby memberikan kuasa kepada saksi Giyatno (kuasa Hukum) untuk membuat surat permohonan pembubaran PT Sintai Industri Shipyard yang beralamat di Tanjunguncang, kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Kasus ini bermula ketika terdakwa (Ethna Juna) melalui kuasa hukumnya mengajukan surat permohonan pembubaran PT Sintai Industri Shipyard ke pihak Pengadilan Negeri (PN)," kata Jaksa Mega membacakan surat dakwaan melalui video teleconference di PN Batam.

Mega menjelaskan, sebelum membuat surat permohanan ke Pengadilan, terdakwa Ethna Juna mengatakan kepada kuasa hukumnya (Giyatno) bahwa dalam susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Sintai Industri Shipyard, dirinya merupakan Komisaris dan Pemegang saham sebanyak 20% berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI dalam Akta Perdamaian pada hari Rabu, tanggal 25 Januari 2012, Pasal 1 butir 6 ) pada Perseroan PT Sintai Industri Shipyard.

Selain itu, kata Mega lagi, pada saat pertemuan dengan kuasa hukumnya (Giyatno), terdakwa juga menyerahkan beberapa bukti lainnya untuk dimasukan kedalam surat permohonan yang akan diajukan ke Pengadilan.

"Dari pertemuan itu, Giyatno selaku Kuasa Hukum terdakwa pun membuat surat Permohonan pembubaran PT Sintai Industri Shipyard tertanggal 07 Mei 2013, dengan memasukan keterangan sesuai dengan keinginan terdakwa ke PN Batam," ujarnya.

Setelah mengajukan surat permohonan pembubaran yang tidak berdasarkan keterangan dan atau keadaan yang sebenarnya itu, terang Mega, akhirnya pihak Pengadilan Negeri (PN) Batam mengabulkan pembubaran PT Sintai Industri Shipyard dengan mengeluarkan surat Penetapan Pengadilan Negeri Batam dengan nomor: 529 / PDT.P / 2013 / PN.BTM, tertanggal 01 Agustus 2013.

Masih kata Mega, berdasarkan isi dari Salinan Penetapan Perkara Perdata, Nomor: 529 / PDT.P / 2013 / PN.BTM, tertanggal 01 Agustus 2013, PN Batam Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya (Pembubaran PT Sintai Industri Shipyard).

"Bukan hanya membubarkan PT Sintai Industri Shipyard, pihak Pengadilan juga menetapkan Abdul Kadir dan Partners, Advokat And Legal Consultants sebagai Likuidator," tambahnya.

Usai di bubarkan pihak Pengadilan, ungkap Mega, belakangan diketahui bahwa terdakwa Ethna Juna bukan lagi sebagai Komisaris berdasarkan hasil Rapat Umum Pemeganag Saham (RUPS) pada tanggal 20 April 2013 yang juga dihadiri terdakwa (Ethna) yang isinya menyatakan adanya pergantian susunan Dewan Direksi dan dewan Komisaris PT Sintai Industri Shipyard.

Dari RUPS itu, lanjut Mega, Jabatan Direktur Umum yang sebelumnya dijabat oleh Hendro Achmad digantikan oleh Cheng Yong Chien dan Dewan Komisaris yang dijabat oleh terdakwa Ethna Juna Siby digantikan oleh Raden Tusrin yang diaktakan oleh Notaris PPAT Kota Batam Yola Yostiwanti pada tanggal 22 April 2013.

"Perubahan susunan dewan direksi dan dewan Komisaris PT Sintai Sintai Industri Shipyard yang diaktakan terdiri dari Cheng Yong Chien selaku Direktur Utama, Bali Dalo selaku Direktur dan Wulan Ariatati WULAN selaku Komisaris Utama serta Raden Tusrin selaku Komisaris," imbuhnya.

Ditegaskan Jaksa Mega, berdasarkan akta No. 22 tanggal 22 April 2013 tersebut, terdakwa Ethna Juna bukan lagi merupakan dewan komisaris di PT Sintai. Dengan demikian, lanjutnya, yang bersangkutan tidak menjadi pengurus perseroan PT Sintai sehingga menurut hukum tidak lagi memiliki legal standing atau wewenang hukum untuk mengurus perseroan dan tidak boleh lagi bertindak untuk dan atas perseroan (PT Sintai Industri Shipyard).

Akibat perbuatan terdakwa Ethna Juna Siby bersama-sama saksi Giyatno, sambungnya, PT Sintai Industri Shipyard mengalami kerugian hingga Miliaran Rupiah.

Editor: Yudha