Tak Batalkan Puasa, MUI Batam Imbau Masyarakat Tetap Ikuti Vaksinasi Saat Ramadhan
Oleh : Putra Gema
Jumat | 26-03-2021 | 20:04 WIB
mui-btm-vaksin.jpg
Ketua MUI Batam, KH Usman Ahmad. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam memastikan proses vaksinasi saat Ramadhan tidak membatalkan puasa.

Ketua MUI Batam, KH Usman Ahmad mengatakan, pemastian vaksinisasi tidak batalkan puasa ini berdasarkan fatwa dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan pada pertengahan April 2021 mendatang.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinisasi Covid-19 pada saat Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," kata KH Usman melalui telepon selulernya, Jumat (26/3/2021).

Diungkapkannya, dengan adanya fatwa tersebut, tidak ada lagi keraguan di masyarakat untuk menjalani suntik vaksin saat menjalani puasa Ramadhan. "Vaksinasi yang tengah dilakukan saat ini merupakan ikhtiar dalam mengatasi pandemi Covid-19," ujarnya.

Lanjut Usman, dirinya juga menyarankan agar vaksinisasi dilaksanakan pada malam hari. Hal ini dikarenakan pada siang hari, dikhawatirkan dapat menyebabkam bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir melakukan vaksinasi saat menjalankan puasa, asalkan memperhatikan kondisi fisik. Umat Islam harus berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," tutupnya.

Editor: Gokli