Ini Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Terkait Alokasi Anggaran Penanganan Covid-19 Kepri
Oleh : Redaksi
Kamis | 04-03-2021 | 12:55 WIB
dprd-kepri-sulit11.jpg
Kantor DPRD Provinsi Kepri. (Dok BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang massif, tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat akan tetapi juga berdampak terhadap berbagai sendi kehidupan termasuk menyangkut perekonomian dan keuangan daerah.

Dalam menanggulangi hal tersebut, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan berbagai kebijakan baik menyangkut penanggulangan maupun penanganan Pandemi COVID-19 baik secara Nasional maupun oleh Pemerintah Daerah.

Berdasarkan laporan badan anggaran (banggar) Penanganan Covid-19 yang diterima BATODAY.COM, Kamis (4/3/2021), salah satu kebijakan tersebut adalah menyangkut pengelolaan keuangan daerah, yang dialokasikan untuk penanganan Pandemi COVID-19.

Kondisi tersebut yang kemudian menyebabkan berbagai Rencana Pembangunan mengalami pergeseran, akibat dilakukannya Refocussing Anggaran untuk penanganan COVID-19. Tidak terkecuali kondisi tersebut juga terjadi di Provinsi Kepulauan Riau, dimana Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan Refocussing dan Realokasi APBD per 15 November 2020 sebesar Rp 230.386.311.980,00 untuk percepatan penanganan Pandemi COVID-19. Dari alokasi anggaran tersebut, telah terealisasi sebesar Rp 168.700.142.520,00 atau 73,22%.

Dari Hasil Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau tersebut, terdapat beberapa catatan, temuan maupun rekomendasi yang diberikan oleh BPK kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Dimana secara prinsip bahwa catatan, temuan dan rekomendasi yang disampaikan tersebut, wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sekaligus sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan tata kelola pemerintahan khususnya menyangkut pengelolaan keuangan daerah.

Dalam hal ini, DPRD Provinsi Kepulauan Riau sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki kewajiban dan tanggungjawab didalam mengawasi tindak lanjut dari rekomendasi BPK tersebut.

Untuk itu, melalui Badan Anggaran DPRD Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan pembahasan secara intensif terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baik menyangkut Efeketivitas Penanganan Pandemi COVID-19 maupun Kepatuhan dalam Penanganannya serta melakukan pembahasan dan pendalaman terhadap pokok-pokok materi yang menjadi catatan, temuan maupun rekomendasi BPK serta sejauh mana upaya tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Berdasarkan hasil telaah dan pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran terhadap berbagaicatatan, temuan dan rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terkait Penanganan Pandemi COVID-19 serta tindak lanjut oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dapat kami simpulkan sebagai berikut:

1. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau pada prinsipnya sudah melaksanakan upaya-upaya didalam penanganan Pandemi COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau, baik melalui pengalokasian anggaran untuk penanganan COVID-19 maupun penanganan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan akibat Pandemi COVID-19. Namun harus diakui bahwa, penanganan tersebut belum secara optimal dilaksanakan baik menyangkut Efektivitas dalam penanganan maupun terkait Kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan berbagai program kegiatan penanganan Pandemi COVID-19.

2. Terkait Efektivitas penanganan Pandemi COVID-19, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau belum secara optimal didalam melaksanakan Penyediaan Jejaring Laboratorium untuk Pengujian Spesimenmaupun terkait manajemen dalam pengambilan dan pengiriman Spesimen yang masih memakan waktu melebihi 1x24 jam. Begitu juga belum optimalnya terkait penemuan kasus secara aktif maupun pasif, strategi manajemen klinis dalam penyediaan sarana, alat kesehatan, obat dan BMHP untuk kegiatan treatment, serta belum optimalnya sosialisasi yang dilakukan menyangkut ketentuan dan sanksi pidana atas pelanggaran Protokol Kesehatan dimasa Pandemi COVID-19.

3. Kepatuhan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam penanganan Pandemi COVID-19, pada prinsipnya sudah cukup memadai baik menyangkut Refocussing dan Realokasi APBD, Penanggulangan Bidang Kesehatan maupun Bidang Sosial. Namun dalam beberapa kegiatan ditemukan adanya beberapa hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu menyangkut kemahalan harga pada pengadaan barang dan jasa karena tidak didukung Dokumen/Bukti Pembentuk Kewajaran Harga, adanya pengadaan Laptop yang tidak jelas peruntukannya, fasilitas insentif pajak kegiatan penanganan COVID-19 yang tidak dimanfaatkan, insentif tenaga Kesehatan yang belum dibayar, pengelolaan DTKS yang tidak berjalan optimal,pelaksanaan bantuan sosial paket sembako dan bantuan sosial pembebasan/keringanan sumbangan pendanaan Pendidikan yang tidak sesuai ketentuan.

4. Terkait dengan Pengadaan Laptop pada RSUD Raja Ahmad Thabib sebesar Rp 65.450.000,00, dimana berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK tidak sesuai peruntukannya untuk penanganan COVID-19. Dalam hal ini, Badan Anggaran berpandangan bahwa dapat memahami kebutuhan terkait Laptop tersebut namun seharusnya bukan dari Alokasi Anggaran Penanganan COVID-19. Akan tetapi dapat memberdayakan aset berupa Laptop yang masih ada ataupun menganggarkannya dalam Belanja atas kebutuhan peralatan dan perlengkapan kantor pada RKA RSUD Raja Ahmad Thabib.

5. Menyangkut temuan BPK terkait kemahalan harga pada pengadaan barang dan jasa karena tidak didukung Dokumen/Bukti Pembentuk Kewajaran Harga, dimana BPK telah merekomendasikan agar dilakukan Verifikasi atas kelengkapan Bukti Kewajaran Harga. Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sudah menindaklanjutinya dan kesimpulan Badan Anggaran bahwa Satuan Hargapada pengadaan barang dan jasa tersebut sudah sesuai dengan SSH yang berlaku setelah dilakukan Validasi.

6. BPK dalam pemeriksaannya menemukan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tidak memanfaatkan secara optimal Fasilitas Insentif Pajak pada Kegiatan Penanganan COVID-19, sehingga diminta agar penyedia memanfaatkan fasilitas insentif pajak pada Pengadaan Barang/Jasa untuk Penanganan COVID-19. Dalam hal ini, Badan Anggaran sudah melakukan pembahasan terhadap tindak lanjut yang sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Badan Anggaran dapat menerima tindak lanjut yang sudah dilaksanakan tersebut.

7. Adapun terkait temuan BPK lainnya yaitu menyangkut Penatausahaan Barang Sumbangan pihak ketiga pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang belum tertib, BPK telah merekomendasikan beberapa hal dan telah ditindak lanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Dalam hal ini Badan Anggaran DPRD Provinsi Kepulauan Riau berkesimpulan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kurang transparan dalam Penatausahaan Barang Sumbangan pihak ketiga, dimana Pemerintah Provinsi Kepri tidak pernah menyajikan Daftar Penyumbang, Jenis Sumbangan apakah uang atau barang, Jumlah Sumbangan maupun terkait Pendistribusian sumbangan-sumbangan tersebut.

8. Terkait temuan BPK lainnya yaitu Insentif Tenaga Kesehatan pada RSUD Raja Ahmad Tabib untuk Periode Agustus s.d. Oktober 2020 dan RSUD Engku Haji Daud untuk Periode Juni s.d. Oktober 2020 yang belum dibayarkan, BPK telah merekomendasikan beberapa hal dan telah ditindak lanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Namun berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran, bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau baru sebatas menunjukkan Bukti Pengajuan Keuangan dan belum melakukan realisasi pembayaran atas Insentif Tenaga Kesehatan sebagaimana yang menjadi temuan BPK.

9. BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau juga menemukan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tidak melakukan Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara memadai, sehingga menyebabkan banyaknya permasalahan yang terjadi menyangkut pendistribusian berbagai Program Kegiatan Bantuan Sosial. Dalam hal ini, Badan Anggaran berkesimpulan bahwa Dinas Sosial tidak menjalankan fungsinya secara optimal dalam melakukan verifikasi dan validasi terhadap DTKS pada masing-masing Kabupaten/Kota, sehingga tidak mampu menyajikan data yang baik dan valid terhadap masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan sosial.

10. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menganggarkan untuk Penanganan Dampak Ekonomi akibat Pandemi COVID-19 sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH), namun hanya terealisasi sebesar Rp. 290.497.000,00 (DUA RATUS SEMBILAN PULUH JUTA RUPIAH LEBIH) atau hanya 29,05%. Tujuan dari pengalokasian anggaran tersebut adalah sebagai Stimulus untuk penguatan modal Pelaku UMKM yang terkena dampak Pandemi COVID-19, namun dalam realisasinya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak efektive dan tepat sasaran sesuai dengan tujuan dari pengalokasian anggaran stimulus dampak ekonomi bagi pelaku UMKM yang terdampak Pandemi COVID-19.

11. BPK dalam pemeriksaannya juga menemukan bahwa,pelaksanaan Bantuan Sosial Paket Sembako kepada masyarakat terdampak COVID-19yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal tersebut menyangkut kelengkapan dan verifikasi serta validasi dokumen amprah penerima paket sembako dari Pemerintah Kabupaten/Kota. Dimana hasil pembahasan Badan Anggaran menyimpulkan bahwa, kendati sebagian rekomendasi sudah dilaksanakan namun masih terdapat beberapa hal yang belum ditindak lanjuti yaitu :

a) Belum dilengkapinya dokumen amprah penerima paket sembako maupun tandatangan penerima paket sembako, yang terjadi di hampir semua Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau. Dimana untuk Kota Tanjungpinang sebanyak 212 yang belum ditandatangani dan 52 yang belum ada amprah, Di Kabupaten Natuna sebanyak 114 yang belum ditandatangani, Kota Batam sebanyak 345 yang belum ditandatangani dan untuk Kabupaten Anambas sebanyak 36 yang belum ditandatangani.

b) Adapun yang belum dilakukan Verifikasi dan Validasi Dokumen penerima Paket Sembako yaitu, di Kota Batam sebanyak 238.503, Kabupaten Karimun sebanyak 35.000 paket sembako yang disalurkan namun sama sekali belum dilakukan verifikasi, di Kabupaten Anambas terdapat 4.436 yang belum dilakukan verifikasi dan sebanyak 6.881 paket sembako yang disalurkan di Kabupaten Lingga belum ada yang diverifikasi.

12. Temuan BPK lainnya yaitu menyangkut Pelaksanaan Bantuan Sosial Pembebasan/Keringanan Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP) TA 2020 yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga BPK juga telah memberikan beberapa Rekomendasi. Atas hasil pembahasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran, disimpulkan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau tidak mampu menyampaikan/ menampilkan Data Penerima Bantuan SPP, yang seharusnya berhak menerima sesuai dengan kriteria.

Editor: Yudha