Polairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Mikol dan Rokok di Pulau Seraya
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 06-02-2021 | 18:21 WIB
selundup-rokok-mikol.jpg
Kapal bermuatan Mikol dan Rokok yang diamankan Polairud Polda Kepri dari Perairan Pulau Seraya, Rabu (3/2/2021). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polairud Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan minuman beralkohol (Mikol) dan ratusan batang rokok ilegal pada Rabu (3/2/2021) sekira pukul 05.00 WIB.

Awalnya, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penyelidikan di Perairan Pulau Seraya, Kecamatan Bulang, Kota Batam. Di sana, petugas memergoki 1 unit speed boat kayu tanpa nama warna Cokelat bermesin tempel merk Yamaha 2 x 200 PK yang dinakhodai KF.

"Diketahui speed boat kayu ini berlayar dari Sagulung Batam, Kepri menuju Sungai Gungtung, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indra Giri Hilir, Provinsi Riau," ujar Dir Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Rainhard Gultom melalui Kasubdit Gakkum Polairud Polda Kepri, AKBP Nulhakim, Sabtu (06/02/2021).

Dalam pemeriksaan di lapangan, kapal speed boat tersebut bermuatan minuman beralkohol berbagai merk dan rokok tanpa dilengkapi dengan pita cukai dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari Bea Cukai.

Selanjutnya terhadap 1 unit speed boat kayu tanpa nama berikut nahkoda dan muatan digiring menuju ke Dermaga Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang, Batam guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Barang bukti yang berhasil diamankan 52 cas mikol kaleng merk Tiger, 48 case mikol kaleng merk Carlsberg, 152 kardus rokok tanpa pita cukai. Kita sudah limpahkan barang bukti ke Bea Cukai," tegas Nulhakim.

Editor: Gokli