DPRD dan Pemko Batam Sepakati Pergantian Nama Dua OPD, Bapenda dan DPKP
Oleh : Putra Gema
Jum\'at | 05-02-2021 | 20:04 WIB
ganti-nama-opd.jpg
Pengesahan pergantian nama dua OPD Pemko Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - DPRD bersama Pemko Batam menyepakati perubahan dua nama organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (4/2/2021).

Adapun dua OPD yang ganti nama itu, yakni Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BP2RD) menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Pemadam Kebarakaran menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP).

Perubahan nama kedua OPD ini merujuk pada perubahan Perda nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. "Perda tersebut akan disampaikan ke Gubernur Kepri untuk meminta nomor registrasi," kata Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, dalam paripurna pengesahan Perda tersebut.

Bapenda, merujuk pada Pasal 9 ayat (2) Permendagri nomor 5 tahun 2017. Kemudian Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan merujuk pada Pasal 3 ayat (2) Permendagri nomor 16 tahun 2020.

Rudi mengatakan, dengan perubahan itu, selanjutnya akan dilakukan penyesuaian nomenklatur terhadap dua OPD ini. "Setelah itu akan dirumuskan masuk dalam perubahan Perda nomor 10 tahun 2016," tutupnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Nina Mellanie mengatakan, hal lain yang ditambahkan dalam materi Ranperda selain perubahan nomenklatur dan tugas pokok serta fungsi BP2RD serta Dinas Pemadam Kebakaran adalah perubahan tugas dan fungsi sekretariat DPRD, perubahan tugas pokok dan fungsi inspektorat serta perubahan tugas pokok dan fungsi RSUD.

Paripurna itu juga membahas rencana Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menjadi instansi vertikal. Nina mengatakan, dengan terbitnya Permendagri nomor 11 tahun 2019 status Kesbangpol tak bisa menjadi instansi vertikal, sehingga tetap sebagai perangkat daerah.

Sementara itu, untuk beberapa perangkat daerah seperti Sekretariat DPRD, inspektorat dan RSUD, perubahan yang dilakukan tidak dimasukan kedalam materi perubahan Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

"Karena perubahan yang terjadi adalah pada aspek tugas dan fungsi, bukan kelembagaan, sehingga cukup melalui peraturan kepala daerah," tandasnya.

Editor: Gokli