Puluhan Ribu Mainan Anak Non SNI Dimusnahkan Selama 2 Hari di PT Desa Air Cargo
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 03-02-2021 | 18:20 WIB
pramono-Kasi-BB.jpg
Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Batam, Pramono. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, akhirnya merampungkan proses pemusnahan barang bukti mainan anak tanpa SNI sebanyak 381.370 pcs, di PT Desa Air Cargo, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

"Baru tadi malam (Selasa) sekira pukul 21.20 WIB, kami merampungkan proses pemusnahan semua barang bukti itu," kata Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Batam, Pramono, Rabu (3/2/2021).

Pramono menjelaskan, proses pemusnahan barang bukti ini memakan waktu selama dua hari, dari hari Senin-Selasa akibat kesalahan teknis pada saat penghitungan volume atau jumlah barang bukti yang hendak dimusnahkan.

Awalnya, kata dia, seluruh barang bukti ini akan diangkut menggunakan 14 truk dari Tanjungpinang ke Batam. Namun, karena ada miss komunikasi antara sopir truk maka pada hari pertama hanya ada 6 lori yang sampai di Batam, sementara lainnya masih di Tanjungpinang.

"Estimasi awal ada 14 truk untuk pengangkutan. Namun setelah berkoordianasi dengan sopir hanya butuh 6 truk. Pada saat pengangkutan, barangnya kelebihan jadi terpaksa ditambah 5 truk lagi. Makanya pemusnahan menjadi terkendala," jelas Pramono.

Ia menegaskan, memang estimasi awal ada 14 truk. Setelah dihitung kembali ternyata cuman 11 truk yang digunakan untuk mengangkut semua barang bukti itu.

"Saya sampaikan sekali lagi, 14 truk itu hanya estimasi awal. Setelah packingnya dirapikan, volumenya jadi menyusut sehingga hanya 11 truk yang digunakan untuk mengangkut barang itu," tambahnya.

Masih kata Pramono, setiap barang bukti perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah harus segera dimusnahkan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan.

Pemusnahan ini, kata Pramono, dilakukan dengan cara dibakar atau dihanguskan menggunakan mesin inncenerrator yang ramah lingkungan di PT Desa Air Cargo, Kabil, Kecamatan Nongsa.

Setelah dihanguskan, lanjutnya, sisa (abu) dari sistem pembakaran ini tidak dibuang secara sembarangan tetapi dikirim ke PT PPLI di Cileungsi, Bogor, sehingga kondisi atau keadaan di sekitar tempat pemusnahan tetap ramah lingkungan.

"Barang Bukti yang dimusnahkan hari ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 6 / Pid.Sus /2020/PN.Btm, Tanggal 18 Maret 2020, atas nama Terpidana Sumimi Alias Mimi Binti Sumiadi," tegasnya.

Editor: Gokli