Hendak Diselundupkan ke Tembilahan

Polair Polresta Barelang Amankan 50 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp 200 Juta Diduga Milik H. Acok
Oleh : Hadli
Selasa | 02-02-2021 | 13:20 WIB
balpres_polair-polresta-001.jpg
Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit kapal kayu kapasitas 8 ton dan 50 karung balpres atau pakaian bekas. (Hadli/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polair Polresta Barelang berhasil mengamankan satu unit kapal kayu yang membawa 50 bal pakaian bekas atau balpres dari Singapura, Senin (1/2/2021).

Kasat Polair Polresta Barelang AKP Syaiful Badawi mengatakan, penangkapan dilakukan di Pulau Bulan, Sagulung, Kota Batam, dengan koordinat 00 derajat 59.668 N - 103 derajat 56.532 E sekitar pukul 11.17 WIB.

"Saat itu, Kapal Patroli Nomor XXXI-28-1009 sedang melakukan patroli," katanya, Selasa (2/2/2021).

Patroli yang dilakukan di wilayah perairan Batam mendapati kapal melakukan perjalanan melintasi perairan Sagulung, setelah melakukan bongkar muat di pelabuhan ilegal di Sei Lekop.

"Tujuan kapal kayu tersebut membawa balpres ke Tembilahan, Riau," ungkapnya.

Pada saat petugas Kapal Patroli Nomor XXXI-28-1009 Polair Polresta Barelang melakukan pemeriksaan dokumen dan muatan barang, tambah Badawi, diketahui kapal tersebut tidak memiliki dokumen kapal dengan membawa barang pakaian bekas atau balpres sebanyak 50 bal.

"Dari hasil keterangan nahkoda kapal bernama Suhaidi, pemilik barang adalah Haji Acok yang tinggal di Tembilahan, Provinsi Riau," ucapnya.

Nahkoda Suhaidi merupakan warga Jl. Lintas, Pulau Burung, Sambu no.37, Dusun Sinar Baru, Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Inhil, Riau.

"Haji Acok merupakan warga Tembilahan dan saat ini kita tetapkan targetkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegasnya.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit kapal kayu kapasitas 8 ton dan 50 karung balpres atau pakaian bekas.

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat aksi penyeludupan Balpres yakni diperkirakan sebesar Rp 200.000.000. Pasal yang dilanggar yakni pasal 102 UU No. 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan.

Editor: Yudha