Sesuai Permendagri Nomor 109 Tahun 2019

Disdukcapil Lingga Gunakam Kertas HVS 80 Gram untuk Dokumen Kependudukan
Oleh : Wandy
Senin | 25-01-2021 | 10:41 WIB
disdukcatpil_lingga-12.jpg
Kepala bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Lingga Agus Hardiyanto. (Wandy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lingga menggunakan kertas HVS 80 gram untuk pembuatan berbagai macam dokumen kependudukan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Lingga Agus Hardiyanto bahwa penggunaan kertas HVS 80 gram tersebut dijalankan berdasarkan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019.

"Semua dokumen kependudukan mengunakan 80 gram. Hal ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam kepengurusan dokumen kependudukan," kata Agus, Senin (25/1/2021)

Agus menjelaskan, bahwa masyarakat tidak perlu ragu akan keabsahan akan dokumen kependudukan yang memakai kertas 80 gram. Pasalnya dokumen yang dikeluarkan menggunakan barkot yang dapat dicek kebenarannya melakui aplikasi yang bisa diakses.

"Disdukcapil Lingga telah mempergunakan kertas HVS 80 gram sebagai bahan dokumen kependudukan sejak Agustus 2020. Sejak saat itu, tidak ada keluhan dari masyarakat terkait hal ini," ucapnya.

Lebih jauh terkait pelayanan kependudukan tahun 2021, Disdukcapil Lingga juga memiliki program kepengurusan dokumen kependudukan jemput bola. Warga daerah pesisir cukup mengkoordinasikan dengan RT setempat untuk melporkan dokumen kependudukan yang dibutuhkan.

"Sistem kepengurusan secara paket. Misalkan ada 10 orang warga yang membutuhkan kami siap turun ke lokasi warga tersebut," sebutnya

Selain itu, Agus menegaskan, segala kepengurusan dokumen kependudukan di kantor Disdukcapil Lingga diberikan gratis dan selesai dalam satu hari kerja.

"Kalau semua persyaratan dipenuhi, kepengurusan dokumen selesai dalam satu hari kerja," imbuhnya.

Editor: Yudha