Tak Jera, Resedivis Cabul Ini Divonis 12 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 20-01-2021 | 11:16 WIB
sidang-online-cabul1.jpg
Sidang Online Pembacaan Putusan Perkara Cabul di PN Batam. (Paskalis RH/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Yohanes Sernes Moa, resedivis kasus pencabulan terhadap seorang remaja di Tembesi, Kota Batam, akhirnya divonis 12 tahun penjara. Vonis itu ternyata lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea, yakni 10 tahun penjara.

Hukumana 12 tahun penjara terhadap terdakwa Yohanes dibacakan ketua majelis hakim David P Sitorus didampingi Yona Lamerosa dan Hendri Agustian melalui video teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (19/1/2021).

Berdasarkan amar putusannya, majelis hakim menegaskan terdakwa Yohanes telah terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang remaja berinisial MR. Hal itu terungkap dari fakta persidangan, mulai dari keterangan terdakwa dan saksi korban.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan alasan pembenar maupun pemaaf karena Yohanes merupakan resedivis kasus cabul yang sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara pada tahun 2013 lalu.

"Terdakwa pernah masuk penjara atas kasus pencabulan. Hukuman 6 tahun penjara ternyata tak membuat terdakwa jera," kata hakim David.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga merusak masa depan korban yang masih berusia 14 tahun. Serta membuat korban trauma karena pencabulan itu dilakukan terdakwa berulang-ulang.

Dengan tegas hakim David mengatakan tidak menemukan hal meringankan dalam diri terdakwa, sehingga sudah seharusnya dihukum sesuai dengan perbuataanya.

"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang pencabulan yang telah diubah menjadi UU no 17 tahun 2016. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan 12 tahun penjara," tegas David.

Selain itu, Yohanes juga wajib membayar denda sebesar Rp 60 juta. Apabila denda itu tidak di bayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan penjara. Sementara barang bukti berupa pakaian, dikembalikan kepada korban.

Atas putusan itu, Yohanes tampak terdiam, majelis hakim pun memberi waktu satu minggu untuk menanggapi putusan. Apabila dalam satu minggu tak ada jawaban dari terdakwa, maka putusan dianggap incrah (berkekuatan tetap).

Sementara JPU Yan Elhaz langsung menyatakan menerima putusan itu karena lebih tinggi dari tuntutannya.

Diketahui, perbuatan Yohanes terungkap pada bulan Maret 2020 lalu.

Editor: Yudha