Gugatan Paslon INSANI Diterima MK, Disidangkan Mulai 26 Januari Mendatang
Oleh : Putra Gema
Senin | 18-01-2021 | 17:47 WIB
bali-dalo-INSANI.jpg
Kuasa hukum sekaligus Jubir Paslon INSANI, Bali Dalo. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang dilayangkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut 02, Isdianto-Suryani (INSANI) diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru bicara Paslon INSANI yang juga kuasa hukum, Bali Dalo mengatakan, saat ini dirinya telah menerima surat dari MK yang isinya menerima gugatan PHP yang dilayangkan oleh INSANI.

"Alhamdulillah, tadi kita dapat terima surat dari MK yang menyatakan jika gugatan kita diterima dengan nomor registrasi perkara NOMOR 131/PHP.GUB-XIX/2021," kata Bali Dalo, Senin, (18/1/2021).

Saat ini, Bali Dalo mengungkapkan, tim kuasa hukum telah siap untuk mengikuti sidang perkara gugatan PHP yang dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 26 Januari mendatang.

"Kita sudah siap dengan dalil yang kita layangkan. Bukti-bukti sudah kita siapkan semua, kita optimis bukti kita kuat," tegasnya.

Untuk bukti, Bali menambahkan, telah mendapat banyak data kecurangan yang terjadi di Kota Tanjungpinang, Kota Batam dan Kabupaten Bintan. Namun, Bali Dalo enggan menjelaskan lebih jauh.

"Untuk bukti sudah kuat, kita telah dapat data kecurangan itu. Kita harap MK dapat mengabulkan permohonan kami. Insya Allah jika permohonan dikabulkan, kita siap bertarung di Pemilihan Suara Ulang," tutupnya.

Editor: Gokli