Warga Permata Bandara Sesalkan BLT Disalurkan ke Warga Tidak Berhak
Oleh : Hadli
Selasa | 12-01-2021 | 15:55 WIB
A-PENERIMA-BANTUAN.jpg
Ilustrasi penerima bantuan langsung tunai. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Warga Pertama Bandara, Kelurahan Batubesar Kecamatan Nongsa Batam menyesalkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau kini Bantuan Sosial Tunai (BST) didistribusikan tidak melalui aturan yang benar. Akibatnya, warga yang tidak berhak memperoleh BST itu selama ini pun ikut menerima.

"Sangat disayangkan orang yang tidak berhak turut serta menerima dan menikmati. Itu bukan haknya tapi hak orang yang tidak mampu," kata salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, Selasa (12/01/2021).

Bahkan, lanjut dia, BST yang diterima warga Permata Bandara selama ini tidak diketahui perangkat RT dan RW setempat. Sehingga timbul gejolak di tengah masyarakat mempertanyakan hal tersebut kepada perangkat.

"Selama ini RT dan RW tidak tahu siapa saja yang menerima BST tersebut. Setelah dicek kepada masing-masing yang telah menerima selama ini baru diketahui ada penerima yang tidak layak menikmati BST tersebut," ujarnya.

Atas kejadian itu, RW 13 Permata Bandara meminta Ketua RT 01-RT 03 mendata dan mengajujan warganya yang benar-benar berhak. Dan selanjutnya data tersebut diteruskan RW ke Lurah Batubesar.

Ketua RW 13 Permata Bandara Refli membenarkan perangkat RT dan RW tidak mengetahui siapa saja penerima BST selama ini. Sebab, kata dia sejauh ini tidak menerima data siapa saja yang menerima BST tersebut.

"Selama menjadi RW di sini saya dan perangkat RT tidak mengetahui siapa saja warga di sini yang menerima. Karena saya tidak pernah lihat datanya," kata Refli yang sudah tiga tahun menjadi RW di perumahan tersebut.

Ia menambahkan, telah mengajukan data perubahan ke Kelurahan Barubesar, 9 Januari 2021 lalu. Nama-nama tersebut dipastikannya warga yang menerima yang berhak. Namun dia kaget nama yang sudah masuk terjadi perubahan di pendataan tingkat keluarahan.

Sebab, ada nama yang tidak layak menerima BTL kembali masuk sebagai penerima. "Saya juga tidak tau kenapa bisa terjadi. Padahal Ketua RT tidak ada mengajukan nama tersebut," ungkap Rafli.

Untuk diketahui, BLT atau BTS adalah berjumlah Rp600.000 setiap bulan untuk setiap keluarga miskin yang memenuhi kriteria dan diberikan selama 3 (tiga) bulan dan Rp300.000 setiap bulan untuk tiga bulan berikutnya.

Editor: Dardani