Polisi Akan Bubarkan Kerumunan Massa yang Rayakan Tahun Baru 2021
Oleh : Hadli
Selasa | 29-12-2020 | 15:20 WIB
golden-kepri112.jpg
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart. (Foto: Dok. Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polisi akan melakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang membandel dengan tetap merayakan malam pergantian tahun 2021.

"Sesuai komitmen dan maklumat Kapolri kita akan lakukan tindakan Kepolisian pembubaran secara proaktif, tegas dan humanis," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart, Selasa (29/12/20).

Harry menyampaikan, dalam masa pandemi Covid-19 pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Kepri secara tegas melarang adanya kegiatan dalam jumlah keramaian apalagi perayaan tahun baru 2021 yang membuat banyak orang berkumpul.

"Polda Kepri, secara tegas menyampaikan tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian untuk merayakakan pergantihan tahun kali ini," tuturnya.

Harry berharap berbagai pihak tidak perlu mempertanyakan mengapa hal ini dilakukan, mengingat saat ini Pemerintah tengah giat untuk melakukan pencegahan penyebaran virus Covid-19.

"Pihak Kepolisian tidak akan mengeluarkan izin, ini tentunya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Seperti yang kita ketahui sekarang ini kita masih dalam masa pandemi," tegasnya.

Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya berlaku di Kepri. Dimana kebijakan ini adalah perintah dari Mabes Polri yang berlaku disemua daerah di seluruh Indonesia tanpa terkecuali.

"Ini dilakukan berdasarkan instruksi dari Kapolri untuk tetap menjaga protokol kesehatan disetiap daerah," jelasnya.

Pada kesempatan ini, Harry juga menyampaikan bagi umat Kristiani yang akan menjalankan perayaan ibadah Natal kali ini, pihaknya tetap mempersilahkan. Namun tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Protkes) dan dengan junlah yang terbatas.

"Masyarakat yang merayakan Natal, silahkan melaksanakan kegiatan ibadah di gereja tentunya dengan penerapan protokol kesehatan," tutupnya.

Editor: Dardani