Polda Kepri Belender 19.628 Butir Ekstasi dan Rebus 1,4 Kg Sabu
Oleh : Hadli
Kamis | 24-12-2020 | 12:18 WIB
bb-narkoba11.jpg
Pemusnahan barang bukti narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Kepri. (Hadli/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ditresnarkoba Polda Kepri belender 19.628 butir pil ekstasi dan rebus 1,4 kg sabu. Narkotika tersebut diamankan dari 9 orang tersangka peredaran gelap narkotika lintas Negara.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi yang dihadiri oleh perwakilan Bea dan Cukai Kota Batam, perwakilan BNNP, Pengacara dan Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin.

"Para tersangka merupakan jaringan narkotika Malaysia - Indonesia wilayah Kepri," kata Mudji di Mapolda Kepri, Rabu (23/12/2020).

Ia menjelaskan, kasus pertama pada Minggu, (15/11/2020) sekira pukul 02.00 wib tiga orang MNS als S, J, dan R berhasil ditangkap di Pinggir Jalan Jl. Sei Jang Kecamatan Sagulung, Kota Batam, disaat melakukan pengeledahan ditemukan barang bukti 1.025 gram gram sabu, satu papan erimin 5/Happy 5 sebanyak 10 butir.

Kedua, juga di Minggu (15/11/2020) sekira pukul 20.30 wib di salah satu kamar hotel di Tanjung Balai Karimun. Tersangka YMS alias N beserta 202 gram sabu berhasil diamanakan. Kasus ketiga terjadi pada Rabu (18/11/2020) sekitar pukul 18.00 Wib seberat 20.000 butir ekstasi diamankan dari tersangka AK alas K di depan halam rumah Tanjung Uma.

Selanjutnya, Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 07.10 wib sebanyak 62,8 gram sabu diamankan dari tersangka A alias Y dan M di Bandara Hang Nadim. Jumat, (27/11/2020) sekitar pukul 16.00 Wib sebanyak 107 gram sabu diamankan dari tersangka Ra dan Sa di Selasar Pelabuhan Dosmetik.

Terakhir seberat 137 gram sabu diamankan dari tersangka MA di Bandara Hang Nadim pada Minggu (9/12/2020) sekira pukul 17.30 wib.

"Dai pemusnahakan ini, bang bukti narkotika jenis sabu yang dikirim ke labfor sebanyak 78.31 gram, ekstasi sebanyak 362 butir dan 1 papan Erimin 5/ Happy 5 sebanyak 10 butir," tutur mantan Wakapolres Barelang tersebut.

Kepada tersangka diterapkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), Juncto Pasal 132 (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.

Editor: Yudha