Cegah Korupsi di Lingkungan Sekolah

Kejari Batam Beri Penyuluhan Hukum Kepala Sekolah
Oleh : Paskalis RH
Jum\'at | 18-12-2020 | 14:04 WIB
A-KEPSEK-KEJARI-BATAM_jpg2.jpg
Puluhan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) se-Kota Batam saat mengikuti penerangan hukum di Kantor Kejari Batam. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memberikan penyuluhan hukum kepada sejumlah Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang tersebar di wilayah Kota Batam.

Penerangan hukum yang dilakukan Kejaksaan dalam pencegahan tindak korupsi (Tipikor) itu berlangsung di Aula Kantor Kejari Batam, Kamis (17/12/2020).

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Fauzi, mengatakan penerangan hukum bagi kepala sekolah merupakan agenda rutin dari kejaksaan yang dilakukan setiap tahunnya.

"Penerangan hukum ini merupakan salah satu program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) dari Kejaksaan Agung," kata Fauzi.

Dalam kegiatan ini, kata Fauzi, sebanyak 26 kepala sekolah diberikan penerangan hukum yang subtansinya mengenali hukum dan jauhi hukuman agar terhindar dari praketk korupsi di lingkungan sekolah.

Lebih lanjut Fauzi mengatakan, meskipun para kepala sekolah rata-rata sudah mengerti hukum, namun juga masih banyak yang belum memahami secara mendalam.

"Tujuan dari Kegiatan ini adalah merefresh kembali pemahaman hukum dari para kepala sekolah, agar yang tidak tahu menjadi tahu, sebaliknya yang sudah tahu diingatkan kembali supaya terhindar dari praktek KKN di lingkungan sekolah," ujarnya.

Fauzi menjelaskan, sebelum memberikan penerangan hukum kepada kepala sekolah dasar, beberapa waktu lalu pihaknya sudah melakukan kegiatan yang sama, yakni memberikan penyuluhan dan penerangan hukum bagi kepala sekolah SMP se-Kota Batam.

Dengan program ini, Fauzi pun berharap agar para kepala sekolah selalu berhati-hati dalam mengelola anggaran di sekolah. Apabila, lanjutnya, dalam pelaksanaan kegiatan belum paham, bisa berkonsultasi ke Kejaksaan.

Kegiatan penerangan hukum yang dilakukan oleh pihak Kejari Batam kepada seluruh kepala sekolah, langsung diberikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Polin Octavianus Sitanggang dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan sebagai pematerinya.

"Penerangan hukum ini langsung diberikan Kajari Batam, Polin Octavianus Sitanggang," pungkasnya.

Editor: Dardani