Simpan 40 Gram Ganja, Donner Pardamean Divonis 8 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 17-12-2020 | 11:48 WIB
paskalis-rianghepat1.jpg
Sidang pembacaan putusan perkara narkoba di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Donner Pardamean, terdakwa kepemilikan 40,4 gram ganja yang ditangkap aparat kepolisian di Kafe Ayam Temurui, Blok A1 No 4, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota divonis 8 tahun penjara.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Donner Pardamean dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata ketua majelis hakim Marta Napitupulu didampingi Christo EN Sitorus dan Yoedi Anugrah saat membacakan amar putusan melalui video teleconference di PN Batam, Rabu (16/12/2020) Kemarin.

Bukan saja hukuman penjara, kata Marta, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 Miliar. Apabila denda tersebut, katanya lagi, tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.

Masih kata Marta, hukuman yang dijatuhkan bukanlah semata-mata balas dendam, namun perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

Selain itu, kata dia, tindak pidana yang dilakukan sangat bertentangan dan telah melanggar Pasal 114 ayat (1) U RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Donner Pardamean telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I," timpalnya.

Vonis terhadap terdakwa Donner Pardamean, ternyata sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Terdakwa, hukuman yang kami jatuhkan sama dengan tuntutan jaksa. Dengan putusan ini, kamu punya hak untuk pikir-pikir, terima atau banding?" tanya hakim Marta.

Menanggapi putusan itu, terdakwa tanpa basa-basi langsung menyatakan menerima. "Saya terima putusannya yang mulia. Saya tidak melakukan upaya hukum lainnya," kata terdakwa Donner.

Perlu diketahui, terdakwa Donner Pardamean harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah ditangkap aparat kepolisan karena memiliki narkotika jenis ganja seberat 40,4 gram.

Hal itu diungkapkan JPU Samuel Pangaribuan pada saat membacakan surat dakwaan di depan persidangan beberapa waktu lalu.

"Terdakwa ditangkap usai membeli ganja dari Andiwirakusuma sebanyak kurang lebih 1/2 Ons dengan harga Rp 600 ribu," terangnya.

Usai membeli barang haram itu, kata Samuel, terdakwa langsung ditangkap oleh anggota kepolisian yang saat itu telah mengintai terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Yudha